Konawe Selatan, sibernas.id – Husen L terpilih sebagai Pergantian Antara Waktu (PAw) Kepala Desa Bima Maroa Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) PAw desa tersebut, bertempat di Balai Desa Bima Maroa, Minggu (23/10).
Terpilihnya Husen L menjadi PAw Kadesa Bima Maroa usai mengantongi 40 suara sedangkan kedua rivalnya yakni Suryanto mengantongi 35 suara dan Samsul Hadi hanya memperoleh 2 suara.
Pemilihan PAw Kades tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konsel tentang Kepala Desa, Pilkades antar waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 6 bulan.
Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pemilihan PAw Kades dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa dengan pemilih melalui perwakilan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel Annas Mas’ud mengatakan, proses Pemilihan PAw Kepala Desa Bima Maroa sudah sesuai prosedur dengan mengacu pada Perbup.
Kata Annas dalam Perbup itu dijelaskan bahwa apabila Kepala Desa berhenti sebelum enam bulan berakhir masa jabatanya maka harus ada PAw.
“Nah ini di Desa Bima Maroa kepala desanya meninggal dunia baru menjabat belum cukup satu tahun dari hasil Pilkades serentak kemarin, akhirnya masih ada waktu lima tahun lebih untuk menyelesaikan sehingga ada pemilihan antar waktu,” jelasnya.
Mantan Kepala Kominfo Konsel itu menyampikan Pemilihan di Desa Bima Maroa itu terdapat kurang lebih 700 pemilih yang dimana mereka dari perwakilan masing-masing yakni dari perangkat desa, tokoh masyarakat, RT, Dusun dan juga kelompok-kelompok masyarakat dari kelompok tani, PKK dan Majelis taklim.
“Dari PAW ini hasilnya kita akan sampaikan kepada bupati untuk selanjutnya disiapkan pelantikanya. Kemungkinan pelantikanya Desember ini yang penting tidak melewati 70 hari pasca PAw ini,” tandasnya.
Sementara itu ketua Panitia Musyawarah Desa PAw Desa Bima Maroa Kamil menjelaskan, dari awal proses PAw sampai hari, H tidak ada kendala karena semua proses dilaksanakan berdasarkan Perbup.
Kamil menjelaskan proses penentuan pemilih hingga menghasilkan tujuh puluh tujuh pemilih, itu berdasarkan proses verifikasih dari beberapa perwakilan kelompok masyarakat dan juga bisa dikatakan perwakilan semua masyarakat Bima Maroa dari DPT kurang lebih 700.
“Dalam Perbup itu juga ada standar pendidikan minimal S1 yang bisa masuk sebagai calon PAw. Dan awalnya empat orang pendaftar tapi yang satu ber Ijazah SMA sacara otomatis dia gugur dengan sendirinya. Dan sampai akhir pendaftar menyisahkan tiga orang yang berhak masuk calon PAW,” tutupnya.