KPU Konawe Bersama BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama Perlindungan Penyelenggara Ad Hoc

  • Bagikan

Konawe, Sibernas.id – KPU Kabupaten Konawe dan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau perlindungan kepada Penyelenggara Ad Hoc

Proses penandatanganan dilakukan langsung Ketua KPU Konawe, Pj Bupati Konawe Stanley dan BPJS Ketenagakerjaan cabang konawe dan disaksikan langsung oleh Dinas Tenaga kerja, Bawaslu, Aparat desa atau Apdesi. Bertempat di Ruangan Kantor Bupati Konawe, Rabu (20/11/24).

Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada penyelenggara Ad Hoc dalam rangka kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung di Kabupaten Konawe pada 27 November 2024.

Ketua KPU kabupaten Konawe Wike saat diwawancarai menjelaskan penandatanganan MoU ini difasilitasi oleh pemerintah daerah konawe.

Dimana, kata Wike MoU ini terkait pelaksanaan screening riwayat kesehatan berjumlah 6.511 orang yang terdiri dari anggota Komisioner KPU, PPK dan sekretariatnya, PPS dan Sekretariatnya serta KPPS.

“Itu kami MoU yah tadi jadi pemda memfasilitasi pelaksanaan ketenagakerjaan itu sendiri dari Dinas nakertrans, pelaksanaan screening riwayat kesehatan itu berjumlah 6.511,” ujar Wike.

Selan itu, Wike mengapresiasi dan mengucapkan Terima kasih kepada pemda konawe yang mendukung dalam tahapan pilkada 2024 mengingat penyelenggara ad hoc yang dibawa kerjanya menggunakan aplikasi si rekap butuh waktu yang panjang satu kali 24 jam untuk menyelesaikan tahap ditingkat bawah.

“Kami dari KPU berterima kasih kepada pemda konawe dan dari pak Terry Indria kepala Kesbangpol konawe yang selalu aktif merelisasikan semua kebutuhan-kebutuhan dalam tahapan pilkada ini,” ujarnya.

Ia berharap pihak BPJS dapat menindak lanjuti segera apabila kecelakaan maupun sakit dari penyelenggara ad hoc dan semoga pilkada Konawe 2024 sukses.

  • Bagikan