Hilal Tak Terpantau di Sultra, Penentuan Satu syawal Mengikuti Pemerintah

  • Bagikan
Titik pantau hilal di Pantai Bahari Kelurahan Anaiwoi, Kolaka, Minggu (1/5/22)

Kolaka, Sibernas.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Minggu (1/5) menggelar rukyatul hilal penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah bertempat di Pantai Bahari Kelurahan Anaiwoi Kabupaten Kolaka.

Rukyatul hilal ini dihadiri perwakilan dari ormas ormas, serta dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, Kepala Kantor Kemenag Kolaka Timur, dan Kemenag Kolaka.

Dalam melakukan pemantauan atau pengamatan rukyatul hilal ini,  Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sultra bekerja sama dengan BMKG.

Ketua Tim Rukyatul Hilal Kemenag Sultra, Abdul Rauf, mengatakan secara nyata posisi hilal tidak terlihat dari titik pantau tersebut karena tertutup ketebalan awan.

“Meski di Tempat ini tak terlihat hilal Tetapi ada satu titik pantau di Indonesia yang.melihat hilal, maka satu syawal 1443 H sudah bisa dipastikan jatuh pada 2 Mei 2022,” katanya.

Dijelaskan. kriteria baru MABIMS menjelaskan 3-6,4 adalah rumusan dalam masalah penentuan awal bulan kamariah. Kriteria ini diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan pada awal Ramadan 1443 H/2022 M.

“Kriteria tersebut menetapkan bahwa awal bulan kamariah dinyatakan masuk dan tiba bila memenuhi parameter ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, disingkat 3-6,4,” katanya.

Berdasar hisab Kriteria Baru MABIMS (3-6,4), baik menggunakan elongasi toposentrik maupun geosentrik di Indonesia sudah memenuhi syarat kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

“Sementara ketinggian hilal berdasar data astronomi, maka visibilitas dan kedudukan hilal berada pada 4 derajat. Dengan demikian memenuhi kriteria baru MABIMAS yang hanya 3 derajat,” katanya.

Meskipun perkiraan satu syawal berdasar data tersebut adalah 2 Mei 2022, tetapi kata dia, penentuan satu syawal tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah.

  • Bagikan