Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Sultra, Pj Gubernur: Lindungi Masyarakat Sultra dari Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Selasa (18/02/2025).

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, serta pemutaran video kaleidoskop kegiatan OJK, dilanjutkan sambutan Pj. Gubernur Sultra dan Ketua Komisioner Dewan OJK.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur menyampaikan ucapan selamat datang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beserta rombongan.

“Selamat datang di Bumi Anoa, tanah yang kaya akan potensi alam dan budaya. Ini merupakan momentum untuk memperkuat sinergisitas dalam mendukung pembangunan ekonomi Sulawesi Tenggara,” ujar Andap.

Lebih lanjut, Andap mengapresiasi dedikasi Arjaya Dwi Raya beserta istri, Naomi Mangontan, selama menjabat sebagai Kepala OJK Provinsi Sultra periode 2020–2025.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Sultra, saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian, dedikasi, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini. Semoga selalu diberikan kesehatan dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” ujar Andap.

Pj Gubernur juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala OJK Provinsi Sultra yang baru, Bismi Maulana Nugraha beserta istri, Winteria Eisha.

“Selamat datang di Bumi Anoa. Selamat bertugas, semoga dapat mengemban amanah dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan di Sultra,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur memberikan beberapa pesan kepada Kepala OJK Provinsi Sultra, yakni:

1. OJK diharapkan agar meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi masyarakat Sultra di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2023.

2. OJK agar sharing information ke pemerintah daerah untuk langkah integrasi keuangan secara digital tentang sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sehingga pemerintah daerah dapat merespon secara cepat dan juga tepat sasaran.

3. Sinergisitas dan kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, OJK, pelaku industri jasa keuangan, dan stakeholder terkait, jangan hanya kiasan saja tanpa implementasi nyata di lapangan. Tingkatkan dan perkuat sehingga dapat menciptakan dan mengembangkan sumber ekonomi baru yang berkelanjutan di Sultra.

4. Pengaturan dan pengawasan diharapkan dilaksanakan secara intens sehingga dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Esensinya, integritas dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan berkontribusi dalam menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di Sulawesi Tenggara.

5. OJK diharapkan berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat di seluruh Jazirah Sulawesi Tenggara sehingga tidak terjadi lagi adanya masyarakat yang dirugikan akibat investasi ilegal dan pinjaman daring ilegal sesuai dengan prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto “Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum yang Tertinggi.”

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menekankan peran penting OJK dalam menguatkan sektor jasa keuangan sejalan dengan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra menjelaskan bahwa dengan UU P2SK, OJK memiliki tugas tambahan selain mengatur, mengawasi, dan melindungi, yaitu menguatkan dan mengembangkan sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah, OJK mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di setiap daerah. Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sultra atas terbentuknya 1 TPAKD tingkat provinsi dan 17 TPAKD tingkat kabupaten/kota di Sultra.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK adalah kunci untuk memperkuat stabilitas keuangan, mendukung UMKM, dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan di seluruh daerah,” ujar Mahendra.

Dalam kesempatannya kepada awak media, Andap menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari keuangan ilegal serta dukungan terhadap pengembangan UMKM di Sultra.

“Kami berharap OJK dapat terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan mendorong pertumbuhan UMKM yang menjadi penggerak ekonomi di daerah,” ujar Andap.

Turut hadir dalam acara, Ketua Dewan Komisioner OJK, Forkopimda Tk. I Provinsi Sultra, Sekretaris Daerah dan Pimti Pratama Pemprov Sultra, Deputi Komisioner Hubungan Internasional APU-PPT dan Daerah OJK, Kepala OJK Sulselbar, Kepala Kantor Perwakilan BI, Plt Kepala BPS, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Sultra.

  • Bagikan