FK-BPPPN Sultra Lakukan Penanaman Pohon di Kolam Retensi Boulevard Kendari

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penanaman pohon di Kolam Retensi Boulevard Kendari.

Ketua Umum FK-BPPPN Fadlun Abdilah
melalui Sekertaris DPW FK-BPPPN Provinsi Sultra Sultan mengatakan, Ketua Umum FK-BPPPN mengintruksikan agar seluruh anggotanya melaksanakan kegiatan menanam Pohon tanggal 19 November 2023 tahun ini, untuk memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia setiap tanggal 28 November, sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008. Dan Setelah hari ini kemungkinan besar banyak anggota yang secara bertahap akan melaksanakan kegiatan sama sampai dengan tanggal 28 November 2023 nanti.

“Sejatinya kegiatan FK-BPPPN hari ini dilaksanakan secara serentak Menanam Pohon se-Nusantara sesuai instruksi Ketua Umum kami, tentunya secara umum dengan harapan Forum kami dapat merangsang kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon, dan secara khusus menunjukkan eksistensi kami kepada pemerintah,”tegasnya.

Ia menambahkan, bagi FK-BPPPN pelaksanaan kegiatan ini merupakan simbol kami dalam menjaga Nusantara dengan menanam kebaikan, seperti yang kita pahami menanam satu pohon sama dengan menanam sejuta kebaikan.

“Penanaman pohon yang dilaksanakan di Kolam Retensi Boulevard Kendari dengan jumlah 393 anggota ini diharapkan dapat menjadi berkah dan pahala sehingga Tuhan YME melancarkan tujuan kami dalam berjuang mendapatkan status PNS,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa, FK-BPPPN merupakan organisasi masyarakat dengan beranggotakan anak-anak bangsa yang selama ini berkerja di Satuan Polisi Pamong Praja setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Polisi Pamong Praja namun dengan status kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil atau yang lebih dikenal sebagai Pol PP Non PNS (penyebutan di aplikasi Sistem Pelaporan Polisi Pamong Praja (SIM POL PP) Kementrian Dalam Negeri).

Setelah sekian lama mengabdikan diri menjadi Pol PP Non PNS bertahun-tahun bahkan belasan sampai puluhan tahun rupanya keberadaan Pol PP Non PNS terkesan tidak diakui keberadaan dan pengabdiannya.

“Sehingga ketua umum kami menyampaikan kepada seluruh anggotanya bahwa Pemerintah terutama Menteri PAN-RB Bapak Azwar Anas tolong jangan lukai hati kami, kami selama ini telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangan sebagai Polisi Pamong Praja, pengabdian kami bertahun-tahun seharusnya MenPAN-RB bersama-sama Mendagri tidak sulit memberikan solusi yang tepat yaitu dengan mengangkat kami menjadi PNS sebagaimana ketentuan pasal 256 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”tegasnya.

 

  • Bagikan