DPRD Kota Kendari Rekomendasikan Surat Peringatan Keras Kepada THM Michelin

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan penggunaan seragam sekolah (putih abu-abu) oleh pemandu lagu atau Ledy Companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) Michelin Kitchen Bar dan Executive Karaoke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Rapat ini berlangsung di ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Kendari, Senin (17/2/2025).

RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri turut didampingi Ketua Komisi I DRPD Kota Kendari Zulham Damu dan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar, serta anggota DPRD yakni Hetti Purnawati Saranani, Huh. Maulana Ali Syaputra dan Fitri Yanti Rifai. Turut hadir Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Kota Kendari, perwakilan Michelin Kitchen Bar dan Executive Karaoke.

Dikesempatan itu, Managemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, Jiron mengaku penggunaan pakaian seragam SMA oleh Lady Companion (LC) mereka atas permintaan pelaksanaan acara ulang tahun. Namun pihaknya tidak pernah menginstruksikan penggunaan seragam sekolah.

“Memang kebetulan adanya acara ulang tahun dari mami. Nah itu saya tidak pernah menyuruh atau memakai baju sekolah,” kata Jiron.

Jiron mengungkapkan, sebelumnya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengenakan seragam sekolah. Namun bertepatan dengan acara ulang tahun dan akhirnya tidak bisa menolak.

“Saya sudah sampaikan ke beliau bahwa baju sekolah itu tidak bisa dipakai operasional. Berhubung mami yang punya acara, saya tidak bisa melarang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu mengatakan, seragam SMA ini hayan diperkenankan untuk di bidang pendidikan.

Lanjut, kata dia, tidak ad alasan lain dikenakan di tempat hiburan malam tersebut.

“Dalil apapun, alasan apapun kita gunakan, ini pelanggaran,”bebernya

Kemudian, pelanggaran ini juga dikarenakan terdapat simbol negara, yakni merah putih yang digunakan pada seragam sekolah yang dikenakan LC tersebut.

Dia menyampaikan, hal ini masuk kategori penistaan citra pendidikan di Indonesia, khususnya di Kota Kendari.

Untuk itu, Zulham mendorong adanya sanksi tegas diberikan oleh manajemen Michelin Kitchen Bar dan Eksekusi Karaoke ini.

Dikesempatan yang sama, Ketua Arokap Kota Kendari Amran mewakili Michelin menyampaikan permintaan maaf atas kejadian penggunaan seragam sekolah oleh Lady Companion (LC) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke di Kota Kendari.

“Meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak Michelin Kitchen Bar dan Eksekusi Karaoke atas kelalaiannya menggunakan pakaian sekolah saat jam operasional,” kata Amran dalam RDP tersebut.

Amran mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan menajemen Michelin Kitchen Bar dan Eksekusi Karaoke untuk melakukan pembinaan, karena bagaimanapun THM tersebut dibawah naungan Arokap.

“Di momen ini saya juga meminta maaf jika terjadinya kekeliruan di mata masyarakat, dan semata-mata kegiatan itu tidak ada niat untuk bermaksud mengejek dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut semata-mata tema dalam perayaan ulang tahun. Tapi di ulang tahun itu menurut masyarakat bahwa ada kekeliruan dari kekeliruan itu ada kesamaan warna. Namun tidak ada tujuan untuk mengejek dunia pendidikan yang ada di Kota Kendari dan Indonesia

“Untuk itu di dalam kekeliruan ini saya sebagai Ketua Arokap menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya. Mudah-mudah berkat binaan dan dukungan dari teman-teman DPRD dan Dinas Pariwisata itu tidak akan terulang kembali,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Jabal Al Jufri menyampaikan kesimpulan dari RDP tersebut meminta kepada Dinas Peristiwa Kota Kendari untuk memberikan SP kepada THM Michelin.

“Kita berikan surat peringatan atau SP 1 dan ini akan menjadi gong untuk seluruh THM yang ada di Kota Kendari jangan ada lagi pelanggan yang serupa atau mirip-mirip,” tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga merekomendasikan kepada Arokap untuk juga memberikan teguran kepada THM Micheli, karna bagaimanapun THM tersebut berada di naungan Arokap.

Selain itu, ia meminta kepada manajemen THM Michelin untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka dan secepatnya dilakukan supaya masalah ini tidak menyebar luas dimasyarakat, karena menyangkut dunia pendidikan.

“Kami juga menginstruksikan THM Michelin ini untuk membuat permohonan maaf secara terbuka karena ini merupakan pelanggaran yang dampaknya itu sangat luas,” tutupnya. (Adv)

  • Bagikan