DPRD Kota Kendari Perintahkan Pemkot Kendari Beri SP1 ke THM Michelin

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari dan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memberi Surat Peringatan 1 (SP1) kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Al Jufri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggunaan seragam sekolah (putih abu-abu) oleh Lady Companion (LC) Michelin. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Kendari, Senin (17/2/2025).

“Kami sudah merekomendasikan bahwasanya kita perintahkan kepada Dinas Pariwisata untuk memberikan SP1, teguran langsung, teguran keras kepada pihak Michelin,”tegasnya.

Dalam RDP tersebut, lanjutnya, bahwa setelah diklarifikasi, penggunaan seragam sekolah tersebut bukan merupakan instruksi dari pihak Michelin.

Tetapi hal tersebut dilakukan oleh oknum yang mempunyai atau menggelar acara di THM tersebut dengan memberikan seragam sekolah kepada LC di Michelin.

Dia mengingatkan kepada seluruh THM, khususnya yang ada di Kota Kendari bahwa tidak boleh menggunakan pakaian suatu lembaga, organisasi ataupun adat istiadat dalam melakukan praktik-praktik hiburan.

“Apalagi ini tempat hiburan malam, karena itu tidak etis dan jangan sampai mencederai lembaga lain,” pungkasnya.

Diketahui, RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I Zulham Damu, Ketua Komisi III La Ode Ashar, Pihak Manajemen THM Michelin, Arokap Kota Kendari, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, dan beberapa Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari.

  • Bagikan