DPRD Kota Kendari Kunjungi THM Michelin Cek Kelengkapan Dokumen Lingkungan

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan kunjungan lapangan di Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke Kendari usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persolan penggunaan baju sekolah (putih abu-abu) di THM tersebut. RDP itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Kendari, Senin (17/2/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, Ketua Komisi II DPRD Kota dr. Jabar Al Jufri bersama sejumlah anggota DPRD dari Komisi II dan III, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, Ketua Arokap Kendari dan pihak Management Michelin.

Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan THM tersebut dalam menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku. Karena ini buntut dari THM tersebut menggunakan seragam pelajar SMA oleh Lady Companion (LC) pada jam malam.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, kunjungan di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke merupakan buntut dari dugaan eksploitasi atribut atau seragam sekolah SMA yang dilakukan pihak THM tersebut. Pasalnya penggunaan atribut seragam SMA pada THM ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada pemahaman siswa mengenai esensi dari penggunaan seragam ini.

“Penggunaan seragam sekolah tidak etik untuk kita di Kota Kendari. Ini merupakan eksploitasi karena ada nilai nilai ditampilkan strategi marketing tapi caranya salah. Jangan sampai ini akan berdampak pada kalangan pelajar yang akan memakai rok di atas lutut karena sudah ada contoh di THM,” jelasnya.

Selain persoalan seragam sekolah, ia mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan terhadap kondisi lingkungan THM Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke dan memastikan menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan THM ini dalam menjalankan aturan yang berlaku. Memantau apakah pengusaha ini taat aturan atau tidak,”ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, pada kunjungan ini
Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke ini memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Untuk standarisasi kelayakan IPAL ini, pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu jawaban dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Tetapi apakah IPAL ini sudah memenuhi standar berdasarkan perintah aturan, saya menunggu penjelasan dari teman-teman Dinas Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Managemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, Jiron mengaku penggunaan pakaian seragam SMA oleh Lady Companion (LC) mereka atas permintaan pelaksanaan acara ulang tahun dan pihaknya tidak pernah menginstruksikan penggunaan seragam sekolah.

Ia menambahkan, sebelumnya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk tidak mengenakan seragam sekolah. Namun bertepatan dengan acara ulang tahun dan akhirnya tidak bisa menolak

“Memang kebetulan adanya acara ulang tahun dari mami. Nah itu saya tidak pernah menyuruh atau memakai baju sekolah. Saya sudah sampaikan ke beliau bahwa baju sekolah itu tidak bisa dipakai operasional. Berhubung mami yang punya acara, saya tidak bisa melarang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Arokap Kota Kendari Amran mewakili Michelin menyampaikan permintaan maaf atas kejadian penggunaan seragam sekolah oleh LC Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

“Amran meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak Michelin Kitchen Bar dan Eksekusi Karaoke atas kelalaiannya menggunakan pakaian sekolah saat jam operasional,” kata Amran saat ditemui usai rapat bersama DPRD Kota Kendari, Senin 17 Februari 2025.

Amran mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan menajemen Michelin dan akan melakukan pembinaan.

“Di momen ini saya juga meminta maaf jika terjadinya kekeliruan di mata masyarakat, dan semata-mata kegiatan itu tidak ada niat untuk bermaksud mengejek dunia pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut semata-mata tema dalam perayaan ulang tahun. Tapi di ulang tahun itu menurut masyarakat bahwa ada kekeliruan dari kekeliruan itu ada kesamaan warna. Namun tidak ada tujuan untuk mengejek dunia pendidikan yang ada di Kota Kendari dan Indonesia

“Untuk itu di dalam kekeliruan ini saya sebagai Ketua Arokap menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya. Mudah-mudah berkat binaan dan dukungan dari teman-teman DPRD dan Dinas Pariwisata itu tidak akan terulang kembali,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam RDP itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari dan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memberi Surat Peringatan 1 (SP1) kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke Kendari.

“Kami sudah merekomendasikan bahwasanya kita perintahkan kepada Dinas Pariwisata untuk memberikan SP1, teguran langsung, teguran keras kepada pihak Michelin,”tegasnya.

Dalam RDP tersebut, lanjutnya, bahwa setelah diklarifikasi, penggunaan seragam sekolah tersebut bukan merupakan instruksi dari pihak Michelin.

Tetapi hal tersebut dilakukan oleh oknum yang mempunyai atau menggelar acara di THM tersebut dengan memberikan seragam sekolah kepada LC di Michelin.

Dia mengingatkan kepada seluruh THM, khususnya yang ada di Kota Kendari bahwa tidak boleh menggunakan pakaian suatu lembaga, organisasi ataupun adat istiadat dalam melakukan praktik-praktik hiburan.

“Apalagi ini tempat hiburan malam, karena itu tidak etis dan jangan sampai mencederai lembaga lain,” pungkasnya. (Adv).

 

  • Bagikan