DPRD Konsel Terima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Rabu (2/8), dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj Hasnawati serta dihadiri Anggota DPRD Konsel lainnya. Dan turut hadir Wakil Bupati Konsel Rasyid beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Mewakili Anggota DPRD Konsel, Dr Sabrillah Taridala menyampaikan pandangan akhir dari Fraksi DPRD. Ia mengatakan, rapat paripurna ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 455 Tahun 2023 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten Konsel tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konsel 2022.

Begitupula, katanya, dan rancangan peraturan bupati Konsel tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Konsel 2022.

“Delapan fraksi menguraikan beberapa kondisi faktual dan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti, berkenaan dengan hasil evaluasi tersebut,”ungkapnya.

Ia menyebutkan, anggaran pendapatan daerah pemerintah per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 1.420.434.849.722,00 dan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1.551.853.291.166,84 atau 109,25 persen.

Lanjutnya, adapun pendapatan daerah per 31 Desember 2022 tersebut yaitu pendapatan daerah yang mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 100.133.442.300,84 atau 103,96 persen dari yang di anggarkan sebesar Rp 96.318.180.182,00.

“Selanjutnya, ada belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi sebesar sebesar Rp 862.359.042.918,07 atau 86,54 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 996.498.080.440,00. Dan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 302.382.959.427,07 atau 92,44 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 327.105.511.405,00,” rincinya.

Ia mengatakan, Pemkab Konsel pada tahun-tahun mendatang perlu melakukan beberapa langkah antisipasi dan perbaikan pada beberapa bagian.

Yaitu, sambutannya, meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dengan perhitungan akurat sesuai kebutuhan riil.

“Melakukan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa pada masing-masing OPD secara simultan. Dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa pada OPD,” ungkapnya.

Dengan kondisi itu delapan Fraksi DPRD Konsel menyatakan menerima Laporan PertanggungJawaban Pelaksanaan APPB K Konsel 2022 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Bupati Konsel Rasyid  mengapresiasi anggota DPRD Konawe Selatan yang telah menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

“Dengan ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, menjadi awal dalam langkah-langkah penyusunan dan penyampaian Raperda APBD Perubahan tahun 2023. Untuk itu, kepada seluruh Satuan Kerja dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dapat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga penetapan dapat dilaksanakan tepat waktu yang telah ditetapkan didalam pedoman penyusunan rencana kerja Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023,”tutupnya.

  • Bagikan