Kolaka Timur, Sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menyetujui Raperda APBD Koltim Tahun 2022 menjadi Perda atau Peraturan Daerah.
Persetujuan itu tercapai dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda Persetujuan Penetapan dan Penjelasan Akhir Bupati, Pandangan Akhir Fraksi serta Tanggapan Bupati atas Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2021 di raung rapat DPRD Koltim, Selasa (30/11).
Hadir dalam kegiatan ini, Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, para pimpinan OPD, Kabag, Camat, dan dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi Nasir SPd dan anggota DPRD Koltim.
Pj Bupati Koltim, Suleman Aboenawas, mengatakan proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, telah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 yaitu Tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Transmigrasi, Kodevikasi dan Moderator Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang secara rinci dijabarkan dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Proses ini lanjut Sulwan, untuk penyesuaian kedepan pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan sistem informasi pembangunan derah. Namun dengan komitmen yang kuat, semua OPD dapat menyelesaikan penginputan rencana kerja yang dijabarkan kedalam program sub kegiatan tentang anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022.
“Yang dapat kami sesuaikan dengan jadwal pembahasan rancangan pembangunan peraturan daerah, merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Secara nasional kata dia, kebijakan merupakan kata kunci bagi keberhasilan, atau kata lain hanya pemerintahan dalam kebijakan yang akan memiliki peluang untuk maju.
“Oleh karena itu, kita patut bersyukur, meskipun pembahasan rancangan daerah ini berjalan secara marathon, namun secara pembahasannya dinamis para anggota DPRD, melalui kesempatan ini saya atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh angggota dewan yang terhormat, yang telah banyak meluangkan waktu dan pikiran untuk memberikan saran tanggapan dan koreksi tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2022, sehingga menghasilkan persetujuan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Dijabarkannya, berdasarkan hasil pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut. Dari kelompol pendapatan asli daerah sebesar Rp25.752.761.812. Dari kelompok pendapatan transfer sebesar Rp695.260.479.285.
Lalu, setelah hasil pembahasan sebesar Rp695.262.479.285, lain lagi dari pendapatan daerah sebesar Rp28.900.000.000. Sehingga, total pendapatan daerah sebesar Rp749.915.241.090.
Kemudian lanjutnya, dari sisi belanja daerah. Untuk belanja populasi setelah pembahasan sebesar Rp462.565.408.958, yakni belanja Rp159.743.752.807, belanja tak terduga Rp13.000.000.000. Kemudian belanja transfer Rp133.715.591.000, sehingga total belanja daerah kabupaten kolaka timur setelah pembahasan sebesar Rp769.247.520.765.
Untuk pembiayaan daerah sebutnya, yakni penerimaan biaya daerah Rp23.190.511.668. Pengeluaran pembiayaan daerah Rp4.000.000.000 yang merupakan penyertaan sebesar Rp3.000.000.000 PDAM sebesar Rp500.000.000, maka pengeluaran daerah sebesar Rp500.000.000, dengan demikian total pembiyaan netto sebesar Rp19.109.511.668 untuk penutup devisit anggaran sebesar Rp19.109.511.668.