DPRD dan Pemkab Konsel Tetapkan Tiga Raperda Jadi Perda

  • Bagikan
Suasana penandatanganan dokumen penetapan Raperda menjadi Perda

Konsel, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda melalui Rapat Paripurna di Aula Utama Paripurna DPRD Konsel, Rabu, (21/12).

Rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya. Turut hadir Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Sekab Konsel Hj St Chadidjah beserta Kepala OPD Lingkup Pemkab Konsel.

Adapun Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda yakni tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) Kabupaten Konsel, kemudian Tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.

Mewakili fraksi-fraksi dalam menyampaikan pandangan akhir Anggota DPRD Konsel Dr Sabrillah Taridala, menyampaikan, pada Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kab. Konsel Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan SPD dalam Raperda ini didasarkan pada ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Badan Inovasi Daerah (BRIDA).

“DPRD Konsel memberikan Penekanan pada kemanfaatan BRIDA di daerah bahwa Keberadaan BRIDA Konsel diharapkan bisa ditumbuh kembangkan lebih baik agar menghasilkan Output, rekomendasi kebijakan dan keputusan-keputusan Program Pembangunan Kepala Daerah yang berbasis hasil riset,” tekannya.

Dan untuk Raperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak, sambung dia, dalam pelaksanaan pelayanan pengawasan veteriner dalam hal ini penyakit hewan (penyakit PMK dan selainnya), perlu dilakukan identifikasi dan pengawasan terhadap lalu lintas ternak, yaitu lintasan keluar-masuk antar daerah (antar Kabupaten dan Provinsi) atau pulau, serta mutasi dan keluar masuk daerah produk peternakan.

Kemudian, masih kata dia, yang terakhir Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2023, yang mana APBD ini merupakan Anggaran Tahunan yang dilaksanakan terhitung sejak Tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah.

“Azas ini mengharuskan pemerintah daerah merencanakan kegiatan daerah yang dibutuhkan masing-masing, dengan selalu memperhatikan kemampuan daerah dalam perolehan pendapatan,” katanya.

Dengan demikian, tambah dia maka Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konsel menyatakan Sepakat dan Setuju terhadap Penetapan Ketiga Raperda menjadi PERDA Kabupaten Konsel.

Sementara itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga mengatakan, dalam Tahapan Pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, keputusan-keputusan Anggaran yang diambil telah mempertimbangkan berbagai hal secara cermat dan terukur, dengan tetap memperhatikan kondiTigasi atau keadaan yang mengharuskan adanya pembiayaan terhadap suatu kegiatan atau program.

Secara umum, kata Bupati Konsel dua periode ini mengaku Pemkab berpendapat bahwa seluruh pemandangan dan penilaian Fraksi yang telah disampaikan dalam Pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2023, merupakan hal yang obyektif dalam upaya mewujudkan APBD yang sehat dan akuntabel.

“Kita semua berharap, Postur APBD Tahun Anggaran 2023 dapat memenuhi kebutuhan nyata berjalannya fungsi-fungsi Pemerintahan dalam menjawab kepentingan masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah,” harapny

 

  • Bagikan