DPRD Bersama Pemkot Kendari Tetapkan APBD Kota Kendari Tahun 2024

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2024. Penetapan Raperda melalui rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (21/11/2023) di Aula Paripurna DPRD Kota Kendari.

Rapa Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, bersama unsur pimpinan serta Anggota DPRD Kota Kendari lainnya. Turut hadir Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekda Kota Kendari, Forkopimda dan pimpinan OPD lingkup Kota Kendari.

Paripurna tersebut, diawali dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi. Dari 7 fraksi di DPRD Kota Kendari, seluruhnya menyatakan menerima penetapan Raperda APBD Kota Kendari tahun 2024 menjadi Perda.

Meskipun menerima, namun sejumlah fraksi menyampaikan beberapa catatan, diantaranya Fraksi Golkar. Melalui juru bicaranya Rusiawati Abunawas meminta, agar lelang kegiatan yang memakan waktu lama bisa dilakukan lebih awal, agar program yang sudah dirancang tidak menyebrang ke tahun anggaran selanjutnya.

“Seharusnya lelang dini terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi memakan waktu yang cukup lama hingga dilakukan, sehingga serapan anggaran lebih baik dan tidak melompat ke tahun anggaran berikutnya,” pintanya.

Sedangkan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Sulistiawaty Anwar Minton meminta pada Pemerintah Kota Kendari agar dalam APBD tahun 2024 memprioritaskan program diantaranya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM dan pertanian.

“Pemerataan pembangunan yang mengurangi kemiskinan, meningkatkan pembangunan SDM, mendorong pariwisata yang berbasis kearifan lokal dan pelestarian budaya, memperkuat layanan untuk mendorong perekonomian daerah, menjaga keberlangsungan lingkungan dan meningkatkan ketahanan bencana daerah dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi,”harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengaku, penetapan APBD tahun 2024 dilakukan lebih awal dari ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku penetapan APBD paling lambat dilakukan tanggal 30 November, tapi kita sudah lakukan hari ini tanggal 21 November,”ungkap politisi PKS ini.

Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi di DPRD Kota Kendari, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengaku penetapan APBD ini merupakan tahap awal pelaksanaan APBD tahun 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, penyusunan APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi Kota Kendari saat ini.

“Membutuhkan perhatian bersama berkaitan dengan isu pemulihan ekonomi, penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan dan pengendalian dampak inflasi, termasuk kemudahan investasi serta dukungan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024,” jelasnya.

Orang nomor satu di Kota Kendari ini berharap, dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama atas Raperda APBD tahun 2024 bisa memberi ruang gerak untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.

Selain menandatangani kesepakatan bersama tentang penerbangan Raperda APBD tahun 2024, DPRD Kota Kendari juga menggelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari.

 

  • Bagikan