DLHK Kendari Lakukan Pengawasan Pengendalian Pencemaran air dan Pengelolaan Limbah B3 di RS Hermina

  • Bagikan
Tm DLHK Kendari saat lakukan pengendalian pencemaran air dan pengelolaan limbah B3 di RS Hermina

Kendari, Siberns.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari melalui Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah telkait Persetujuan Lingkungan dan peraturaran perundang-undangan di bidang Pertindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengawasan dilakukan dengan cara pengawasan langsung, dan/atau pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha dan/atau Kegiatan, sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

“Hari ini Selasa 29 Agustus 2023 kami melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit Hermina terkait pengendalian pencemaran air dan pengelolaan limbah B3,” kata Kabid. Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLK Kendari, Ratna Sakay, Selasa (29/8/23).

Tim pengawsan DLHK Kendari saat di RS Hermina

Dikatakan, dalam kegiatan itu pihak mengambil sampel air limbah pada outlet IPAL rumah sakit lalu langsung membawanya ke laboratorium untuk analisis kandungannya dengan parameter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, kami juga memeriksa dokumen penyedotan lumpur tinja secara reguler. Telah diketahui bersama bahwa septic tank mesti kedap agar tidak mencemari air dan tanah sekitar. Oleh karena septic tank itu kedap maka diperlukan penyedotan secara reguler untuk kemudian dibawa ke IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) di Puulonggida,” kata Ratna Sakay.

Ia menegskan, semua rumah sakit wajib melakukan pemantauan terhadap air limbahnya minimal satu kali setiap bulan melalui uji sampel di laboratorium.

Selanjutnya, melaporkan hasilnya setiap 3 bulan sekali. Ini untuk memastikan bahwa air limbah yang akan dibuang telah aman bagi manusia dan lingkungan.

“Hal itu merupakan syarat akreditasi fasyankes. Jadi, jangan ada perdebatan bahwa anggaran obat lebih penting daripada anggaran pemantauan air limbah karena limbah yang tidak memenuhi baku mutu menjadi sumber penyakit yang mengancaman manusia dan lingkungan,” katanya.

mengambil sampel air limbah pada outlet IPAL rumah sakit

Smentara itu, Pejabat Fungsional Penaatan Hukum Lingkungan Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan, Abdul Gafar, SP., mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam tahun 2023 hingga saat ini telah dilakukan pengawasan sebanyak 62 kegiatan pengawasan (reguler, aduan, insindentil lainnya, dan pengawasan tidak langsung).

“Kegiatan pengawasan ini akan tetap dilakukan terhadap pelaku Usaha dan/atau Kegiatan lainnya, sebagaimana saat ini dilakukan pada Rumah Sakit Hermina,” katanya.

Selain pengawasan pada RS Hermina lanjut Gafar, hal yang sama juga akan dilakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit lainnya baik Rumah Sakit Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta.

“Pengawasan meliputi aspek perizinan dan pelaporan, pengelolaan limbah cair, dan juga pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3),” tegas Gafar.

Ia menambahkan, pengawasan pada Rumah Sakit Hermina kali ini tidak dilakukan sebagaimana biasanya pada pengawasan sebelumnya yaitu dengan melalui pengecekan dokumen dan pelaporan serta peninjauan lapangan, namun kali ini ditambah dengan pengambilan sampel secara langsung dan hari itu juga dibawa kelaboratorium untuk dilakukan pengamatan.

“Selanjutnya, hal yang sama juga akan dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha perhotelan, restoran dan rumah makan, serta perusahaan industri lainnya,” pungkasnya.(ADV)

  • Bagikan