Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari menggelar Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR), bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan FGD ini dibuka Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Kendari Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama Sudirham, dan diikuti para camat dan OPD lingkup Pemkot Kendari.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Wali Kota Kendari Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama Sudirham menjelaskan, penyusunan dokumen SPPR dilakukan untuk menyelaraskan indikasi program yang termuat dalam RTRW Kota Kendari dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
“Penataan ruang diselenggarakan dengan asas keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud adalah penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektoral, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan,”ungkapnya
Mantan Kepala BKPSDM ini meminta para peserta FGD untuk mencurahkan ide-idenya, ide tersebut akan digunakan sebagai basis pertimbangan tahun 2024.
Dia berharap dengan FGD ini akan banyak masukan dan rekomendasi untuk melengkapi penyusunan dokumen SPPR Kota Kendari tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, SPPR merupakan turunan dari RTRW, dimana SPPR akan menyinkronkan arah kebijakan yang sudah ada dalam RTRW.
“Misalnya di RTRW kita sudah ada arahan untuk fasilitas infrastruktur jalan, ini harus bisa diimplementasikan dinas terkait dalam hal ini PUPR, kemudian lahan pertanian keberlanjutan ini akan dilaksanakan Dinas Pertanian, terus ketahanan pangan juga begitu ada lokasi-lokasi mana untuk holtikultura. Itu bisa dijadikan dasar dimana fungsi untuk membuat suatu program yang akan diimplementasikan tapi harus berdasarkan RTRW juga,” jelasnya.
Dia menambahkan, SPPR dibutuhkan untuk meminimalisir konflik dalam pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang lebih efisien, menerapkan pembangunan berkelanjutan dan bisa menjadi patokan atau dasar pembuatan regulasi kedepannya.