Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kerusakan konstruksi tambat labuh. Pada Jumat, 20 Desember 2024.
Tim Efektif Penanganan Kerusakan yang diketuai oleh Kabag Hukum Pemkot Kendari( Advisor LKPP-RI) , Irban I dan Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Tim Teknis Dinas PUPR Kota Kendari, serta Tim Ahli Struktur dari Universitas Halu Oleo (UHO), turun langsung ke lokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari guna memastikan penyebab kerusakan secara teknis maupun berdasarkan kontrak konstruksi. Hasil pemeriksaan akan dipaparkan pada 30-31 Desember 2024 bersama konsultan perancangan, konsultan pengawas, dan CV.
Galaxi Nusantara. Pemerintah juga akan melibatkan pihak eksternal seperti Persatuan Insinyur Kota Kendari dan APIP BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan melibatkan uji teknis seperti Sondir/CPT untuk mengukur kepadatan tanah, daya dukung, dan kekuatan geser tanah. Selain itu, dilakukan pula pengujian coredrill dan Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT) pada struktur atas dan bawah bangunan di seluruh ruas, yakni I, II, III, dan IV.
Kerusakan pada ruas II dan IV diketahui disebabkan oleh nilai pekerjaan yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada kontraktor. “Hal ini tidak tergolong sebagai kerugian negara,” jelas Ahli Tipikor Kontrak Konstruksi.
Selain melibatkan tim ahli, mulai 23 Desember 2024, Tim Inspektorat Kota Kendari juga akan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Kurniawan Ilyas, yang saat ini berada di Kota Baubau untuk pembinaan kontrak pengadaan akhir tahun, menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme.
Kurniawan meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam memberikan penilaian. “Ambil sisi positifnya. Jika memang terdapat temuan, maka penyelesaiannya akan kembali pada ketentuan kontrak,” tambahnya.
Apabila ditemukan kerusakan yang menjadi tanggung jawab kontraktor, mekanisme yang dapat dilakukan antara lain perbaikan struktur, pemutusan kontrak, pemberian denda, pencantuman dalam daftar hitam, atau pengembalian kerugian dalam jangka waktu tertentu, misalnya 60 hari, selama masa pemeliharaan pekerjaan.
Pemerintah Kota Kendari berharap langkah ini dapat menjadi contoh penanganan proyek konstruksi yang akuntabel dan profesional demi kepentingan masyarakat luas.