PJ Gubernur Aceh Serahkan DIPA dan TKD 2025 Sebesar Rp46,98 Triliun

  • Bagikan

Banda Aceh, Sibernas.id – Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2025 sebesar Rp46,98 triliun kepada 49 kementerian/lembaga dan 23 pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

“DIPA dan TKD anggaran 2025 Aceh mencapai Rp46,98 triliun yang terdiri dari kementerian/lembaga Rp13,78 triliun dan dana TKD sebesar Rp32,29 triliun,” kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Kamis.

Keseluruhan alokasi anggaran belanja dari Pemerintah Pusat tersebut nantinya akan tersebar pada 753 Satker dari 49 kementerian/lembaga, Pemerintah Aceh, dan 23 pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

Safrizal berpesan kepada seluruh pimpinan instansi dan kepala daerah di Aceh untuk segera merealisasikan belanja anggaran tersebut. Karena perekonomian di Aceh sangat bergantung pada belanja pemerintah.

“Kita harus kerja cepat agar anggaran bisa dirasakan masyarakat sejak awal tahun, sehingga setiap bulannya perekonomian di Aceh terus berdenyut,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Safrizal juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Prabowo terkait tindak lanjut pembangunan di Aceh untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Diantaranya, adalah melaksanakan program ketahanan pangan melalui penyelesaian proyek strategis nasional seperti bendungan Keureuto, Rukoh, irigasi Lhok Guci dan Jambo Aye untuk kelancaran distribusi air ke persawahan.

“Swasembada energi juga harus dioptimalkan dengan memanfaatkan potensi energi air, panas bumi di Seulawah, angin, dan bioenergi. Selain itu, penegakan hukum diperkuat untuk mencegah penyelundupan dan praktik ilegal yang merugikan ekonomi,” katanya.

Untuk mewujudkan program tersebut, Pj Gubernur Aceh mengingatkan semua pihak untuk melakukan efisiensi dan penghematan anggaran di semua bidang. Serta meminta agar anggaran perjalanan dinas serta agenda seremonial dapat dikurangi.

“Secara khusus, saya juga meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan TKD terhadap peningkatan pelayanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan, dengan fokus pada reformasi layanan berbasis teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Izharul Haq merincikan, alokasi anggaran pusat untuk kementerian/lembaga di Aceh Rp13,78 triliun itu terdiri dari belanja pegawai Rp7,85 triliun, belanja barang Rp4,07 triliun, belanja modal Rp1,8 triliun, dan belanja bantuan sosial sekitar Rp70 miliar.

Sedangkan untuk alokasi TKD sebesar Rp32,29 triliun, terdiri dari dana bagi hasil Rp1,04 triliun, DAU Rp16,09 triliun, DAK fisik Rp1,58 triliun, DAK non fisik Rp4,31 triliun, dana insentif fiskal (sebelumnya dana insentif daerah) Rp57,70 miliar, dana otsus sebesar Rp4,47 triliun, dan dana desa sebesar Rp4,74 triliun.

“Kita harapkan bersama melalui penyerahan DIPA ini, pelaksanaan APBN dapat di akselerasi sejak awal tahun. Sehingga manfaat APBN dapat dinikmati lebih cepat oleh masyarakat Aceh,” kata Izharul Haq.

  • Bagikan