Konsel, sibernas.id – Seorang pria atas nama (AN) Polo telah menganiaya seorang wanita atas nama Suniati hingga nyaris tewas, Rabu (14/2/2024).
Pelaku melakukan penganiayaan dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Menurut informasi yang media dapatkan dari keterangan Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP. Henryanto T bahwa kejadian penganiayaan terjadi di Desa Teteasa Kecamatan Angata, Kabupaten Konsel.
“Pelaku telah kami amankan di Polsek Angata dan telah dilakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya, Senin (19/2/2024).
Sementara itu, Kapolsek Angata, Ipda. Hery Mulyanto yang dihubungi via telpon mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban didasarkan rasa cemburu.
“Adapun motif pelaku melakukan pembacokan dikarenakan cemburu kepada korban yang memiliki pria idaman lain,”ungkapnya.
Ia menambahkan, korban merupakan mantan istri pelaku yang telah bercerai secara adat namun pelaku tidak mengakui perceraian secara adat sebab pernikahan mereka resmi di Pengadilan Agama.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek dan pasal yang kami sangkakan 351 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun penjara,”tegasnya.