Desa Ahuawatu Konawe Terpilih Sebagai Desa Anti Korupsi

  • Bagikan
Sekda Konawe

Konawe, Sibernas.id – Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe, adalah satu dari tiga desa di Sultra yang dipilih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Desa Anti Korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan usai ekspose Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe, Kamis (2/3/23).

Menurut Sekda, dipilihnya Desa Ahuawatu sebagai salah satu Desa Anti Korupsi oleh KPK RI itu tidak diketahui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

“Pemda tidak pernah mengusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait. Jadi kita tidak tahu bahwa Desa Ahuawatu itu bagian dari desa yang diusul.” Ujarnya.

Ferdinand juga menambahkan bahwa Desa Ahuawatu ini nantinya akan menjadi contoh bagi desa-desa yang lainnya khususnya di Sultra.

Dan tim KPK sudah melakukan observasi dan diassesmen kembali tentang bagaimana kondisi riil di lapangan.

“Harapannya, apa yang menjadi desa ideal itu terkait dengan tata kelola, akuntabilitas dan lain-lain itu sesuai dengan ketentuan. Sehingga Desa Ahuawatu nantinya bisa disandingkan dengan desa – desa lain yang ada di Indonesia,” pungkas Sekda Konawe.

Diketahui selain Desa Ahuawatu di Kabupaten Konawe, ada dua desa di Kabupaten Konawe Selatan masing-masing Desa Asembu Mulya Kecamatan Buke dan Desa Tambosupa Kecamatan Moramo yang dicalonkan menjadi Desa Anti Korupsi, dan sudah dilakukan observasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dimana pencanangan desa anti korupsi merupakan program dari KPK sejak tahun 2022.

 

  • Bagikan