Kendari, Sibernas.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kendari melakukan sosialisasi program perlindungan untuk sektor jasa konstruksi di Hotel Swissbell Kendari, Rabu (23/10/2024).
BPJS Ketenagakerjaan Kendari menggandeng Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan sosialisasi dalam hal ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sultra Ir. H. Muhamad Nurjaya, ST. MT.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi manfaat program kepada sekitar 68 orang perwakilan dari perusahaan pelaksana jasa konstruksi.
Dalam sambutannya Ir. H. Muhamad Nurjaya mengatakan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan makmur.
“Para pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan pada program BPJS Ketenagakerjaan.”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari Muhamad Abdurrohman Sholih mengatakan, negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di sektor apapun termasuk salah satunya sektor jasa konstruksi.
Setiap pekerjaan mempunyai resiko masing-masing, walaupun pekerjaan yang dilakukan tidak besar tetapi pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tersebut tetap mempunya resiko yang sama. Maka dari itu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan dasar para pekerja terpenuhi.
“Resiko sangat mungkin terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun, tidak ada dari kita yang bisa memprediksi kapan resiko itu terjadi, maka dari itu jangan ragu-ragu untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Manfaat yang diterima sangat banyak jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk program Jasa Konstruksi setiap pekerja yang terlibat wajib terlindungi untuk dua program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Manfaat JKM mulai dari santunan kematian, biaya pemakanan dan santunan berkala 24 bulan dengan total manfaat sebesar Rp42 juta. Untuk manfaat JKK mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan meninggal 48 kali upah, santunan cacat total tetap 56 kali upah, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta serta santunan sementara tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen di 12 bulan pertama.
“Maka dari itu kami mengajak setiap masyarakat atau pekerja baik di sektor formal, informal maupun jasa konstruksi wajib memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bisa kerja keras bebas cemas,” tutupnya.