Kendari, Sibernas.id – BPJAMSOSTEK melakukan penyerahan kaki palsu kepada peserta yang mengalami cacat anatomis akibat kecelakaan kerja di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tenggara, (27/12).
Pemberian kaki palsu ini bertujuan sebagai alat ganti untuk menunjang peserta agar dapat melaksanakan aktifitasnya sehari hari.
Kegiatan penyerahan kaki palsu ini merupakan salah satu Program BPJAMSOSTEK yaitu Return To Work. Return to Work merupakan program pendampingan yang dilakukan BPJAMSOSTEK kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja selama masa penyembuhan, pemasangan alat ganti tubuh, sampai dengan pekerja dapat bekerja kembali.
Program Return To Work diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja baik dari berangkat kerja, pulang kerja, saat ditempat kerja, maupun pada saat dinas bekerja. Selain itu, selama peserta mengikuti program Return To Work, maka peserta tetap digaji oleh BPJAMSOSTEK dengan besaran sesuai dengan gaji yang dilaporkan.
Penyerahan kaki palsu ini diberikan kepada La Ode Asiswanto dari Perusahaan Indonesia Virtue Dragon Nickel Industry yang telah mengalami Cacat Anatomis Akibat Kecelakaan Kerja. Cacat anatomis yang dimaksud adalah hilangnya salah satu anggota tubuh sehingga membutuhkan alat ganti tubuh untuk membantu peserta tersebut bergerak dan melakukan aktivitasnya.
“Saya sangat beruntung karena Perusahaan tempat saya bekerja telah mendaftarkan pada program BPJAMSOSTEK. Karena tanpa BPJAMSOSTEK, saya sendiri akan mengalami kesulitan jika harus menanggung seluruh risiko kerja ini.” Ungkap Asiswanto
La Ode Asiswanto yang sebelumnya bekerja sebagai crew helper untuk selanjutnya setelah mendapatkan manfaat Return to Work, pihak BPJAMSOSTEK akan kembali melakukan pendampingan terkait penempatan kembali saat akan bekerja. Dimana penempatan kembali akan disesuaikan kembali dengan keadaan fisik La Ode Asiswanto saat ini.
Sampai dengan bulan Desember 2021, sudah ada 7 pasien yang menerima manfaat Return to Work dari BPJAMSOSTEK, yaitu La Ode Asiswanto, Gugun Asdiawan, dan Lasri dari PT. Virtue Dragon Nickel Industry, Lapadu dari PT. Obsidian Stainless Steel, Dirham dari Sumatera Mining Investama, Hadi Kurniawan dari PT. Gihon Matista, serta Suriono dari Indonesia Tsingshan Stainless Steel.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan agar pekerjanya bisa mendapatkan manfaat Return to Work apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja yaitu, Perusahaan harus terdaftar dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Perusahaan tertib membayar iuran, dan Perusahaan tidak menunggak iuran.
Minarni Lukman kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Program Return to Work ini adalah bentuk perluasan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana BPJAMSOSTEK memfasilitasi pekerja dan perusahaannya agar pekerja tidak kehilangan mata pencaharian penghasilannya dan perusahaan tidak kehilangan karyawannya serta karyawannya dapat tetap produktif.
“Kaki palsu yang didapatkan oleh pak Asiswanto ini merupakan haknya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Segala hak yang bersangkutan segera dibayarkan seperti Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja, dan Santunan cacatnya sesuai hasil resume dokter yang merawatnya. BPJAMSOSTEK hanya sebagai mediator atas kehadiran Pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ungkap wanita yang akrab di sapa Min.