Kolaka Timur, Sibernas.id – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara (Sultra) gencar melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah di Sultra, salah satunya adalah melakukan rapat kerjasama operasional (KSO) bersama pemerintah daerah Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (14/10).
Tujuan dari rapat KSO ini adalah sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan BPJAMSOSTEK dalam menjalankan program dan amanah Undang-Undang. Setelah diterbitkannya Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 oleh bapak Presiden Jokowi, yang mengamanatkan tentang Optimalisasi Pelaksanaan jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka BPJAMSOSTEK terus bekerja lebih cepat agar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dapat menyentuh kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Kegiatan KSO kali ini, dilaksanakan di ruang rapat Bupati Pemda Kolaka Timur, dan dipimpin oleh PLH Bupati dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja. Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi tenggara, Minarni Lukman, didampingi oleh kepala BPJAMSOSTEK Kolaka Raya, Bachtiar Asyhari bersama tim.
Dalam kegiatan ini, kepala Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja bersama kepala OPD yang hadir berkomitmen, agar hasil dan kesimpulan dari rapat ini akan di teruskan kepada PLH Bupati agar memperoleh persetujuan khususnya penganggaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh honorer non ASN yang terlibat di pemerintahan.
Dalam sambutannya Minarni Lukman, juga menambahkan bahwa Kolaka Timur memiliki potensi besar agar tenaga NON ASN nya dapat dicover dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, dan pemerintah daerah juga dapat menganggarkan iuran bagi pekerja rentan (tenaga informal) yang ada di kabupaten Kolaka Timur.
“Perlindungan ini bisa menjadi strategi pemerintah untuk tetap menjaga derajat perekonomian warganya agar tidak menimbulkan bentuk kemiskinan baru jika terjadi resiko sosial (kecelakaan kerja/kematian) bagi orang yang menjadi tulang punggung ekonomi dalam keluarga tersebut,” ungkapnya.
“Pemberian santunan kematian sebesar 42 juta jika peserta mengalami resiko yang telah diberikan merupakan bukti bahwa peran pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup dan menjaga derajat perekonomian keluarga yang ditinggalkan,” Minarni Lukman.
Bachtiar Asyhari juga menambahkan bahwa, satu-satunya Kabupaten yang memiliki regulasi kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hanya kabupaten Kolaka Timur saja untuk se Wilayah Sulawesi Maluku.
“Hal ini harus dipandang optimis dan sungguh-sungguh karena sudah menjadi peluang yang sangat besar bagi pemerintah daerah agar mendukung penuh implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap pria yang akrab dipanggil Bachtiar ini.
“Forum rapat bersama unsur kejaksaan Negeri Kolaka juga menyepakati dukungannya terhadap seluruh point yang tertuang dalam Inpres 02 Tahun 2021, dan sesegera mungkin harus di laksanakan, dan dilakukan fungsi pengawasan, karena ini merupakan amanah dari Undang-Undang dan Instruksi langsung dari presiden,” ungkap pak Firdaus selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kolaka.