Kendaplhri, Sibernas.id – Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Rekonsialisasi Stunting Tahun 2022 pada 18-20 April 2022 secara virtual dan tatap muka di Kendari.
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting melalui Optimalisasi Sumber Daya dan Konvergensi Lintas Sektor” tersebut dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Mitra kerja terkait.
Setelah mendengar arahan, masukan dan pemaparan dari semua pihak terkait, maka Rakerda tersebut menghasilkan rumusan sebagai berikut:
1. Program Pembangunan Keluargaj Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) merupakan program strategis dalarn rangkü peningkatan pembangunan berkelanjutan agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera dan produktif.
2. Pencapain angka kelahiran total (TFR) Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 2,71 masih diatas rata-rata nasional sebesar 2,28.
3. Pencapaian kontrasepsi modern (CPRm) sebesar 48% dengan target yang berarti belum memenuhi target.
4. Unmeet Need yaitu kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi sebesar 24,0 persen dengan target 12,97 persen yang berarti belum memenuhi target.
5. Pencapaian indeks pembangunan keluarga (i-Bangga) mencapai 52,36 dengan target 52,47.
6. Presentase capaian kegiatan Pro PN tahun 2021 telah mencapai 19,11 persen.
7. Perlu dilakukan upaya percepatan realisasi anggaran baik DAK fisik maupun non fisik yang berdasarkan aplikasi Morena di 17 Kab/Kota. Provinsi Sultra diketahui bahwa sampai dengan 31 Maret 2022, alokasi anggaran DRK fisik masih 0 persen, sedangkan DAK non fisik 5 persen.
8. Dalam rangka koordinasi dan sinergitas agar segera dibentuk TPS
(Tim Percepatan dan Penurunan Stunting )STPPS yang telah terbentuk tingkat provinsi 100 persen, tingkat kab/kota 100 persen, tingkat kecamatan 61,71 persen, dan tingkat desa/kelurahan 76,86 persen.
9, Telah diterbitkannya regulasi Gubernur Sultra tentang percepatan pencegahan stunting dikabupaten/kota dalarn rangka percepatan penurunan stunting semua instansi dan OPD memiliki tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-rnasing karena stunting bersifat multidimensi yang berhubungan dengan kemiskinan.
11. Peran Pemerintah Daerah Sultra terkait penurunan stunting diantaranya memprioritaskan kegiatan yang berkontribusi pada penurunan stunting dengan menyusun Rencana Aksi Daerah dan Rencana Anggaran Daerah secara tepat serta melakukan sinkronisasi sumber pembiayaan baik melalui DAK, dana desa dan APBD.
12. Strategi kesehatan dalam rangka percepatan penurunan stunting dengan pelaksanaan program pembinaan gizi masyarakat meliputi peningkatan SDM penguatan edukasi gizi, peningkatan kualitas program, dan penguatan manejemen intervensi di puskesmas dan posyandu.
13. Sebagaj komitmen terhadap penurunan stunting bahwa alokasi dana desa menjadi anggaran yang strategis sehingga setiap desa yang ingin menyusun dan mencairkan dana desa agar kegiatan stunting menjadi prioritas dan persyaratan pengganggaran.
14. Dalam rangka mendukung biaya operasional penangganan stunting, BOKB memberikan operasional terhadap pendampingan calon pengantin baru, ibu hamil, ibu pasca persalinan, surveilans stunting, minilokakarya tingkat kecamatan, audit kasus, biaya cetak data keluarga berisiko stunting, dan biaya opersional Tim Pendamping Keluarga.
15. Aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) agar menjadi persyaratan bagi Calon Pengantin guna upaya screening terhadap pencegahan stunting, sehingga perlunya komitmen dengan Kemenag di kabupaten/kota.
16. Menindaklanjuti Kegiatan RAN PASTI agar efektif dan efisien dengan melakukan Audit Kasus Stunting.
17. Mengoptimalkan Dahsat (Dapur Sehat Atasi Stunting) sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemenuhan gizi seimbang bagi keluarga berisiko stunting, melalui pemanfaatan sumberdaya lokal (termasuk bahan pangan lokal) yang dapat dipadukan dengan sumberdaya/kontribusi dari mitra lainnya.