Atasi Stunting, Tim Pakar dan Tim Medis Kolaka Utara Pra Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut AKSM

  • Bagikan

Kolaka Utara, Sibernas.id – Berdasarkan Perpres 72 pasal 8 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting yang terdiri dari kegiatan prioritas mencakup Audit Kasus Stunting.

Dengan melakukan Audit Kasus Stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting.

Audit Kasus Stunting bertujuan untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis survailens rutin dan sumber data lainnya. Khususnya sebagai penapisan kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit beresiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas/menyusui dan baduta/balita.

Adapun tahapan dalam pelaksanaan Audit Kasus Stunting antara lain, identifikasi dan manajemen AKS, diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut AKS, dan evaluasi Rencana Tindak Lanjut AKS

Saat ini Kabupaten Kolaka Utara akan melaksanakan tahap Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut AKS. Akan tetapi sebelum melakukan Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut AKS bersama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kolaka Utara, maka terlebih dahulu TIM Pakar (Dokter Obstetry dan Ginekologi, Dokter Anak, dan Dokter Gizi Klinik) dan TIM Tehnis melakukan pertemuan Pra Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut AKS.

Kegiatan ini bertujuan untuk membicarakan hasil pengukuran dan identifikasi sasaran Audit Kasus Sunting, yang telah dilaksanakan oleh TIM Tehnis (Camat, Kepala Puskesmas, Koordinator PKB Kec., Petugas Gizi Puskesmas, Bidan Puskesmas, Kader TPK dan Satgas Stunting). Sehingga TIM Pakar memilah sasaran yang akan dijadikan AUDIT. Dan juga mengemukakan rekomendasi intervensi yang akan diberikan kepada sasaran yang telah diseleksi untuk menjadi AUDIT.

Adapun hasil pertemuan Pra Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut AKS yang dilaksanakan pada hari Kamis, 20 Juli 2023, yaitu prtama, Sasaran calon pengantin wanita sebanyak 11 orang, yang akan dilakukan AUDIT sebanyak 3 orang. Dengan permasalahan calon pengantin anemia, calon pengantin KEK, umur kurang dari 20 tahun, umur lebih dari 35 tahun, terpapar asap rokok.
Kedua, sasaran ibu hamil sebanyak 42 orang, yang akan dilakukan AUDIT sebanyak 12 orang. Dengan permasalahan anemia, KEK, 5 T, terpapar asap rokok dan kurang pemahaman gizi seimbang.

Ketiga, sasaran ibu nifas/menyusui sebanyak 18 orang, yang akan dilakukan AUDIT sebanyak 4 orang. Dengan permasalahan 5 T, terpapar asap rokok, tidak menggunakan alat kontrasepsi dan kurang pemahaman gizi seimbang. dan Keempat, sasaran baduta/balita sebanyak 47 orang, yang akan dilakukan AUDIT sebanyak 14 orang. Dengan permasalahan sangat pendek, BB kurang, riwayat kehamilan KEK, Kecacingan, terpapar asap rokok dan kurang pemahaman orang tua tentang gizi seimbang.

Hasil ini akan disampaikan pada Pertemuan Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut AKS bersama TPPS Kabupaten Kolaka Utara, untuk menentukan Rencana Tindak Lanjut dan dilakukan intervensi oleh OPD terkait. Sehingga dengan kegiatan AKS besar harapan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

  • Bagikan