Kendari, Sibernas.id – Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap pemecatan terhadap bupati Koltim, Andi Merya Nur.
Ady Aksar mengaku, pihaknya akan mengambil langkah untuk berkonsultasi perihal kasus hukum yang menjerat bupati Koltim itu.
“Untuk langkah yang kami ambil sekarang ini berkonsultasi mengenai apakah atas tindakan hal itu yang bersangkutan akan diberhentikan atau yang bersangkutan diminta untuk mundur, tapi untuk saat ini kita nonaktifkan sementara dan kita masih proses untuk kelanjutannya,” kata Ady di Kendari Senin (27/9) malam.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kabar miring terkait tidak adanya bantuan hukum yang diberikan oleh DPD Gerindra Sultra, diluruskan langsung oleh Ketua DPD Gerindra Sultra.
Menurut Ady, bahwa pihaknya bukannya tidak memberikan bantuan hukum melainkan saat kejadian tersebut pihak keluarga yang bersangkutan telah memiliki Pengacara Hukum (PH) untuk menangani perkara tersebut.
“Saat permasalahan itu terjadi kami mendapat informasi dari keluarga yang bersangkutan bahwa mereka sudah memiliki PH sendiri, dan niat kami sudah mencari tahu hal itu,” ujar Ady.
Ady juga menegaskan bahwa pihaknya tidak habis manis sepah dibuang seperti yang berkembang di kalangan publik saat ini.
“Jujur kami itu tidak habis manis sepah dibuang, karena semua kader di gerindra adalah kader pejuang yang memang bertekad bersama-sama membesarkan partai,” katanya.
Yang ada kata Ady, bahwa masalah tersebut merupakan tanggung jawab dari yang bersangkutan (Andi Merya Nur) dan tidak ada sangkut pautnya dengan Partai Gerindra.
Sebelumnya, beredarnya kabar pemecatan terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur sebagai kader di DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), usai Andi Merya Nur, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI usai terjaring OTT pada, Selasa (21/9/2021) malam.