Konawe Selatan, sibernas.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Selatan (Konsel) terus melakukan upaya masiv menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu terlihat dari agenda pemutakhiran data yang dilakukan secara menyeluruh di semua kecamatan di Konsel, dan diikuti para kepala desa.
Dikesempatan itu, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Konsel Agianto mengatakan, terdapat beberapa poin yang dianggap wajib dimutakhirkan.
Pemutakhiran data pajak itu sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah.
Undang-Undang pertama tahun 2022 ini, lanjut Doktor muda itu, membahas regulasi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi pengelolaan TKD, pengelolaan belanja daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
“Jadi bapak-ibu pemutakhiran data ini yakni adanya masalah selama ini pada pajak PBB meliputi data- data yang doble atau namanya ganda, ada juga pengalihan hak, kemudian nilai pajaknya hanya segini, begitu terbit di SPTT sekian nilainya,”papar Agiatan dalam giat pemutakhiran data di Kecamatan Moramo Utara, Selasa (22/3).
Tidak hanya itu, lanjut dia, ada juga objek pajak berbeda, misal nama sama tapi lokasi berbeda. Termaksud adanya ketidaksesuaian NJOP.
Pihaknya berharap, melalui pemutakhiran data ini, setiap kepala desa mendaftarkan tanah masyarakat yang telah memiliki sertifikat melalui program prona yang belangsung sejak tahun 2017.
Bapenda juga, tambah dia, telah merancang model klasifikasi tanah masyarakat dalam penetapan NJOP. Karena selama ini, NJOP tanah pekarangan di jalan poros dan tanah dalam lorong memiliki nilai sama.
“Sehingga kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama antara Bapenda bersama sama Pemerintah Desa se-Kabupaten Konsel untuk mendata tanah pekarangan dimaksud yang selanjutnya akan diklasifikasikan NJOPnya dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati,”jelasnya.
Dalam kegiatan itu juga, Agianto menyampaikan bakal melakukan pendataan objek pajak baru. Dimana dalam peraturan daerah terbaru telah diatur pungutan pajak sarang burung walet dan depot isi ulang galon.
“Kami meminta kepada kepala desa untuk mendaftarkan kepada kami sebagai objek pajak baru,” pintanya.