Bawaslu Konsel Gelar Sosialisasi dan Implementasi Persiapan Penertiban APK

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Persiapan Penertiban APK Tahapan Masa Tenang di Bawaslu Kabupaten Konsel, bertempat di Wonua Monapa, Kecamatan Ranomeeto, Sabtu (10/2/2024).

Sosialisasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Konsel Siambu, Komisioner Bawaslu Konsel Bahrun Musu, Komisioner KPU Konsel Anton Roberto, Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah, perwakilan Polres Konsel, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Konsel dan PWI Kabupaten Konsel.

Mengawali sambutan, Ketua Bawaslu Konsel Siambu mengatakan saat ini kita sementara persiapan untuk memasuki masa tenang dan mulai besok kita akan lakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) bekerjasama dengan Satpol-PP Kabupaten Konsel.

“Kami sudah diskusi dengan bapak Kasat Pol-PP Kabupaten Konsel, besok secara simbolis kami akan mulai star penertiban di Kecamatan Ranomeeto,”kata siambu.

Sementara itu, Komisioner KPU Konsel Anton Roberto menyampaikan saat ini merupakan waktu sibuk-sibuknya karena telah masuk tahapan teknis dan fokus dalam pendistribusian logistik Pemilu.

“Khusus untuk masa tenang, sesuai ketentuan di pasal 31 Undang-undang Pemilu dimana peserta Pemilu tidak boleh ada kegiatan kampanye dan aktivitas lainnya dan semua alat peraga kampanye yang berkaitan dengan citra diri harus sudah clear tidak ada lagi yang terpasang di manapun,”l” jelasnya.

Menurut Anton, kewajiban pembersihan APK seharusnya dilakukan oleh peserta pemilu itu sendiri dan jika memasuki tahapan masa tenang masih ada yang terpasang maka kewajibannya pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan dan penertiban.

“Pada masa kampanye oleh peserta politik, ada beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan sesuai aturan seperti rapat terbatas, kampanye terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di media sosial dan kegiatan kampanye lainnya yang harus berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 dan tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang,” kata Anton.

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Konsel Ivan Ardiansyah mengatakan bahwa kewenangan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pertanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 adalah batas penertiban yang dilakukan oleh masing-masing peserta Pemilu dan diatas pukul 00.01 masuk tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 maka kami akan lakukan penertiban APK secara menyeluruh,” ucapnya.

 

  • Bagikan