Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari melaunching atau meluncurkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), yang dilaksanakan di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Kamis (27/07/2023).
Dikesempatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan momentum awal yang menandai penerapan Srikandi di lingkup Pemerintah Kota Kendari dan sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Indonesia terkait dengan implementasi SPBE di lingkungan pemerintahan.
“Tentu saja bagi kami ini menjadi kebanggaan dan bukti bahwa Pemerintah Kota Kendari dapat menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya yang ada di Sulawesi Tenggara sebagai kota yang menerapkan Aplikasi Srikandi,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bulan Agustus sudah dipastikan seluruh OPD termasuk pemerintah kecamatan dan kelurahan sudah harus bisa menerapkan aplikasi Srikandi dalam konteks persuratan dan kearsipan.
“Oleh karena itu kepada kita semua harus menjadi pemicu dan penyemangat dalam rangka menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,”katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Desi Pratiwi mengungkapkan, penerapan Aplikasi Srikandi secara nasional ini per 20 Juli 2023 sebanyak 356 instansi, terdiri dari instansi pusat 115, instansi provinsi 26 dan kabupaten/ kota sebanyak 215.
Jumlah pengguna srikandi sekarang sudah mencapai 1.686.294 ASN dan jumlah naskah dinas yang sudah disimpan di dalam pusat data nasional dalam srikandi sebanyak 24.106.983 naskah dinas yang setara dengan 183 GB.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan terus melakukan pembinaan kearsipan dalam hal penyusunan pedoman penyelenggara kearsipan,” ujarnya melalui virtual.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, untuk tahap awal Aplikasi Srikandi akan diterapkan di 7 OPD Kota Kendari.
“Kami wajibkan dulu pada 7 OPD, Sekretariat daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari,” ungkapnya.
Untuk diketahui, aplikasi Srikandi adalah aplikasi yang diluncurkan Pemerintah Pusat sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. (adv)