Kendari, sibernas.id – Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi anggota DPRD Kota Kendari ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (3/7/2023).
Meski menerima, sejumlah fraksi memberikan beberapa catatan, salah satunya mengenai pelayanan kepada masyarakat.
Juru bicara Fraksi Demokrasi Kebangkitan Indonesia Noviana mengatakan, pihaknya menerima laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kendari Tahun 2023. Namun sebagai anggota DPRD Kota Kendari yang berfungsi mengawasi pelaksanaan anggaran maka pihaknya menelaah secara rinci pelaksanaan APBD.
“Namun tentu saja sebagai fungsi pengawasan kami akan mencermati secara detail terhadap seluruh rincian pelaksanaan APBD tahun 2022 ini,” katanya.
Dirinya menyebut pertangungjawaban pelaksananaan APBD Kota Kendari Tahun 2022 merupakan wujud pengelolaan pemerintah daerah kepada rakyat.
Untuk itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola dengan tata pemerintahan yang baik atau Good Goverment.
Sehingga anggaran tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini dihadiri oleh Plh Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala bersama Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari dan Forkopimda.