2023, BPN Konawe Target 1.000 Bidang Pengurusan PTSL

  • Bagikan

Konawe, Sibernas.id – Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe menargetkan 1000 Bidang Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.

“Untuk penerbitan sertifikat di tahun 2023 kita 1000 bidang, yang diukur 1793 Hektar untuk target tahun ini,” kata Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman. Senin 20 Februari 2023.

Ia menambahkan bahwa ditahun 2022 pihaknya telah mencapai target 100 Persen.

“Untuk tahun ini kami fokus di bagian ibukota Konawe, kita fokuskan karena kedepannya seiring perkembangan pembangunan pasti akan memunculkan konflik, ini kita antisipasi,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa tidak ada biaya pengurusan PTSL.

“Kita juga sudah sosialisasikan terkait PTSL dan ini gratis tidak ada biaya apapun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

  • Bagikan