Kendari, Sibernas.id – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan bantuan Manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris Alm Heribirtus Agustriyanto yang merupakan anggota Gugus Tugas Dinas Kesehatan Kota Kendari sebesar Rp42 juta.
Adapun santunan Manfaat Jaminan Kematian diserahkan langsung kepada Ahli Waris Alm. Heribirtus Agustriyanto diserahkan oleh Wali kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, yang didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, setelah upacara upacara Hari Pahlawan di Pelataran Rujab Wali kota, Rabu.
“Har ini kita memberikan santunan ahli waris salah satu kepada petugas Satgas COVID Kendari yang telah meninggal dunia dalam,” kata Sulkarnain.
Wali kota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerjanya agar dapat terlindungi oleh manfaat BPJAMSOSTEK.
“Untuk itu kami terus mendorong dan mendata siapa – siapa saja yang belum terproteksi dari resiko-resiko kerja agar dapat dilindungi oleh manfaat BPJAMSOSTEK,” katanya.
Wali kota mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kendari agar tetap menerapkan prorokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari untuk memutus penyebaran COVID-19 di daerah itu.
“Saat ini dilandai kasus COVID di kendari, tetapi kita harus tetap waspada dengan cara menerapkan prokes menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan,” katanya.
Sementara itu, kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemerintah Kota Kendari karena merupakan salah satu Kota yang menyadari pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Untuk ITU, sinergi Kami TIDAK PERNAH terputus Dan Selalu Membangun Hubungan Baik demi peningkatan Kesejahteraan pekerja,” katanya.
Ia menyebutkan, Petugas Gugus Tugas COVID 19 Kota Kendari Yang Program Terdaftar hearts BPJAMSOSTEK Adalah Sekitar 1500 orangutan Yang didaftarkan through Dinas Kesehatan Kota Kendari.
” Dimana tercatat tercatat dalam dua program yaitu, Manfaat Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian,” pungkasnya.