Jakarta, sibernas.id – Mewakili Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, H Asrun Lio didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Tahun 2024, Rabu (3/7/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, melalui laporan yang disampaikan oleh Penyelenggara Kegiatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI bahwa dalam rangka pembenahan inventarisasi dan pengelolaan, maka KPK bersama Kementerian Dalam Negeri membuat Indeks Pengelolaan BMD.
Sekda Sultra ini melanjutkan, program tersebut dalam rangka meningkatkan kesadaran pemda, sekaligus menjadi salah satu upaya pencegahan pelanggaran hukum di tingkat pemerintah di daerah.
“Hal ini penting dilakukan, mengingat pengelolaan BMD merupakan salah satu indikator peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP,red) barang milik daerah,” terangnya.
Melalui pelaksanaan program tersebut, lanjutnya, maka sejak Tahun 2023 KPK bersama Kemendagri, menetapkan sekitar 10 kota yang menjadi pilot proyek percontohan, yaitu Pemprov Kepulauan Riau, Pemprov Riau, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Bali, dan Kota Denpasar.
Sehingga, lanjutnya lagi, pada Tahun 2024, KPK bersinergi kembali dengan Kemendagri bersama 100 pemerintah daerah, terkait pengukuran indeks BMD pemerintah daerah.
Jenderal ASN Provinsi Sultra mengungkapkan, dalam kesempatan itu juga, Plh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri RI turut memberikan laporannya.
Sekda Sultra Asrun Lio menyimpulkan sekitar tujuh garis besar penyampaian Plh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri RI.
Pertama, Indikator Kinerja Pengelolaan BMD tersebut merupakan pedoman bagi Pemda dalam mengelola BMD, sekaligus mengukur tingkat perbaikan pengelolaan.
Kedua, untuk mengukur indeks capaian kinerja, maka diperlukan empat sasaran strategis dengan delapan parameter.
Ketiga, strategis pertama yaitu pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif dengan dua parameter, yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK baik secara materialistis dan realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD.
Keempat, sasaran strategis kedua yaitu kepatuhan pengelolaan BMD terhadap peraturan perundang-undangan. Ini diukur melalui tiga parameter, yakni ketepatan waktu penyampaian rencana kebutuhan BMD, laporan BMD dan laporan pengawasan, serta pengendalian BMD.
Kelima, sasaran strategis ketiga yakni pengawasan dan pengendalian BMD yang efektif dengan dua parameter, yaitu persentase tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan BMD dan tindak lanjut pengelolaan BMD.
Keenam, sasaran strategis keempat yaitu administrasi BMD yang andal diukur dengan satu parameter melalui persentase BMD yang dilengkapi dokumen kepemilikan. Hal ini penting untuk mendorong Pemda agar segera melakukan sertifikasi tanah.
Ketujuh, metode penilaian yang digunakan rencananya dapat dilakukan secara mandiri atau self assessment. Sedangkan untuk hasil pengukuran kinerja pengelolaan BMD atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan penjumlahan semua sasaran strategis dengan kategori sangat baik, baik, cukup, dan buruk. Nilai IPA ke depan dapat digunakan untuk memberikan penghargaan pada tingkat antar-Pemda dan antar-pengguna barang dalam pengelolaan BMD dengan beberapa kriteria yang ditetapkan.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr Nurul Ghufron .,S.H.,M.H melakukan pemaparan dan menekankan sekitar 10 permasalahan pengelolaan BMD.
Sekda Sultra menuturkan, dari pemaparan dan menekankan sekitar 10 permasalahan pengelolaan BMD oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut, sekaligus menjadi acuan penting bagi pemda di daerah termasuk di Provinsi Sultra dalam rangka mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr Nurul Ghufron.,S.H.,M.H, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Wijanarko, Plh Direktur BUMD BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, Sekda Provinsi Kabupaten dan Kota se-Indonesia, termasuk para Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Aset.