Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-Sulawesi Tenggara Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Claro Kendari pada Kamis, 19 Desember 2024.
Penganugerahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik yang konsisten menerapkan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Acara tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, Dr. Donny Yoesgiantoro; Forkopimda Provinsi Sultra atau perwakilannya; Ketua DPRD Sultra; para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara; Pj. Bupati Buton Selatan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sultra; Pimpinan Badan Publik Penyelenggara Pemilu se-Sultra; Pimpinan PPID Utama Kabupaten/Kota se-Sultra beserta jajaran; serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi.
Dalam sambutannya, Sekda Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, menegaskan bahwa meskipun berbagai kemajuan telah dicapai dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tenggara, sejumlah tantangan masih perlu diatasi. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penurunan partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik juga menjadi kendala bagi beberapa badan publik.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Sekda menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, badan publik, dan masyarakat. Ia percaya bahwa dengan kerja sama semua pihak, keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan secara optimal di Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan good governance dan pelayanan publik yang prima di Sulawesi Tenggara.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara baru-baru ini meraih penghargaan sebagai kategori terbaik dalam pelayanan publik, sebuah pencapaian yang membanggakan.
Namun, Sekda Sultra menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelayanan publik yang prima dengan keterbukaan informasi.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi telah diakui, tetapi menjadi tidak seimbang jika kita unggul dalam pelayanan publik, namun kurang informatif. Seharusnya, penghargaan ini mencerminkan bahwa kita informatif, karena dengan menjadi informatiflah kita mendapat nilai terbaik,” ujar Sekda.
Meski begitu, ia juga mengakui adanya kendala, terutama terkait keterbatasan sumber daya pada beberapa badan publik.
“Informasi ini terbuka bagi kita semua untuk melakukan perbaikan agar menjadi lebih baik lagi, karena peningkatan keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tambahnya.
Ketua Komisi Informasi RI, Dr. Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan wacana perubahan kelembagaan Komisi Informasi, yang nantinya akan memiliki peran lebih strategis seperti KPU dan KPK.
“Komisi Informasi memiliki mandat untuk menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan standar layanan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi (monev) serta indeks keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, seraya mengapresiasi upaya badan publik yang terus meningkatkan pelayanan informasi.
Sementara itu, Ketua Panitia Monitoring dan Evaluasi, Andi Ulil Amri, melaporkan tiga agenda utama Komisi Informasi se-Indonesia, yaitu Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), apresiasi monev desa, serta monitoring dan evaluasi badan publik. Pada tahun ini, monev mencakup 102 badan publik yang terdiri dari 49 OPD Pemerintah Provinsi Sultra, 17 PPID Utama Kabupaten/Kota, dan 36 Badan Publik Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu).
Acara ini diakhiri dengan penyerahan penghargaan kepada badan publik yang berprestasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
Berikut adalah pemenang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024:
Pemberian Apresiasi: Penganugerahan ini diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan kepada badan publik yang berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Pemberian apresiasi juga diberikan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD atau yang diwakili, serta atasan PPID dan PPID Utama Diskominfo Sultra yang berperan penting dalam mendorong terciptanya transparansi informasi di lingkungan pemerintah Provinsi Sultra.
1. Kategori Badan Publik Penyelenggara Pemilu:
Terbaik ke-1: Bawaslu Prov. Sultra
Terbaik ke-2: Bawaslu Kota Kendari
Terbaik ke-3: Bawaslu Kabupaten Muna
2. Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara:
Terbaik ke-1: Dinas Pariwisata
Terbaik ke-2: Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak Oputa Yii Koo
Terbaik ke-3: Bappeda
3. Kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten se-Sultra:
Terbaik ke-1: Kabupaten Bombana
Terbaik ke-2: Kabupaten Kolaka
Terbaik ke-3: Kabupaten Konawe Selatan
Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas upaya badan publik dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang lebih baik.