Konawe, Sibernas.id – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) akhirnya memutus nota kesepahaman atau Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait rekrutmen calon tenaga kerja lokal (CTKL).
Saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat pemberhentian kerjasama, Asisten HRD Manager PT VDNI, Haris membenarkan hal itu.
“Iya betul. Ada surat berakhirnya MoU antara Pemda Konawe dan PT. VDNI dan PT. OSS,” katanya.
Surat pemberitahuan PT VDNI dan PT OSSdengan nomor 263/SK.HRD/2021 dikeluarkan pada 9 November 2021 dan ditandatangani HRD Manager Ahmad Zaekusen.
MoU dengan pihak Pemkab Konawe tidak dilanjutkan, mengingat adanya surat DPRD Provinsi Sultra Nomor : 005/125 Tanggal 30 Agustus 2021, perihal rapat dengar pendapat dengan management PT VDNI tentang aspirasi masyarakat Sultra bersama instansi pemerintah terkait.
Serta surat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Nomor 800/162/2021, tanggal 8 September 2021, perihal permintaan klarifikasi dan data terkait rekrutmen tenaga kerja di perusahaan.