Tingkatkan Tata Kelola Air Jaringan Irigasi, Dinas PUPR Konawe Gelar Seminar Pembinaan PTGA

  • Bagikan

Konawe, Sibernas.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi menggelar seminar pembinaan pengembangan tata guna air di salah satu hotel di Unaaha, Kabupaten Konawe, Selasa, (29/5/23).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KOnawe, Noor Jannah, mengatakan seminar kali ini membahas perencanaan program Pengembangan Tata Guna Air (PTGA).

“Satu lal penting yang mesti diperhatikan dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan irigasi adalah perencanaan dan pengembangan tata guna air,” katanya.

Kegiatan itu kata dia, bertujuan meningkatkan tata kelola air di jaringan irigasi dalam satu kesatuan sistem dari jaringan utama sampai jaringan tersier.

“Secara nasional berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada, jaringan utama dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa PTGA perlu dilaksanakan sesuai asas human capital dan sosial capital, yang bermakna bahwa pengeolaan irigasi akan menjadi organisasi pembelajar.

“Dengan pendekatan ini, maka pengelola irigasi akan selalu bersifat dinamis mengikuti perubahan yang ada,” katanya.

Noor Jannah berharap dengan adanya pelaksanaan seminar atau pelatihan pengembangan tata guna air dapat menambah pengetahuan teknis.

“Dan dapat meningkatkan kompentensi dalam hal pengelolaan irigasi khususnya pada kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa wewenang dan tanggung jawab pengelolaan jaringan tersier berada pada perkumpulan petani pemakai air (P3A).

“Dari pengalaman selama ini, para pembina pengelola, pelaksanaan irigasi pengamat/mantri , juru, pengurus P3A termasuk komisi irigasi di berbagai jenjang ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam melaksanakan pengembangan tata guna air sangat besar perannya,” katanya.

P3A kata dia, sebagai mitra pemerintah yang setara yaitu sebagai pelaku utama dalam pengelolaan irigasi.

“Sementara Kewenangan dan tanggung jawab berada di bawah naungan instansi terkait seperti Bappeda, Dinas pengairan/SDA, Dinas Pertanian dan yang lainnya di tingkat Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

  • Bagikan