Tingkatkan Daya Saing Usaha, Pemkot Kendari Bantu 22 UMKM daftar HKI

  • Bagikan
Salah satu merek produk pelaku UMKM di Kendari

Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kota itu agar produknya terdaftar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, Aldakesutan Lapae, Selasa (25/7/23) mengatakan saat ini Pemkot Kendari memfasilitasi melalui Pusat Layanan Usaha terpadu (PLUT) pengurusan HKI bagi 22 UMKM di kota itu.

“Untuk periode Januari hingga Juni 2023, kai sudah memfasilitasi pengurusan HAKI untuk 22 UMKM dalam bentuk Surat Keterangan dan pendaftaran secara online,” kata Aldakesutan.

Menurut dia, jumlah tersebut terbilang masih sangat sedikit, karena ketidaktahuan para pelaku UMKM di Kota Kendari dan minimnya informasi yang berkaitan dengan hal tersebut.

Kadis Perdagangan Koperasi UKM Kendari, Aldakesutan lapae

Oleh sebab itu, katanya, Pemkot Kendari senantiasan  mensosialisasikan dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha mikro, serta mendorong produk UMKM itu terdaftar HKI agar dapat terlindungi secara hukum, meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, dan meningkatkan pasar yang lebih luas.

“Kreatifitas yang dilajukan masyarakat sudah banyak, hanya kan perlu stempel supaya mereka di yakini usaha mereka secara hukum dilindungi sehingga tidak diduplikasi orang lain,” katanya.

Menurut dia, pendaftaran HKI itu penting karena dapat meningkatkan daya saing UMKM dan mempermudah promosi produk mereka, dan ketika pelaku usaha telah mematenkan mereknya, maka itu akan memudahkan mereka mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk UMKM di Kendari

Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan tersebut sebuah inisiatif guna menjembatani para pengusaha dalam kategori ekonomi kreatif.

“Kalau kita bahas tentang ekonomi kreatif itu sebenarnya ada 17 subsektor, bukan hanya  kuliner, akan tetapi ada pula animasi, film, musik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ia juga berharap agar para pelaku UMKM yang ada di Kota Kendari dapat terdorong untuk mendaftarkan hasil karya ciptanya kepada Kemenkumham sehingga apa yang menjadi hasil ciptanya itu dapat dilindungi.

Konsultan/Pendamping PLUT Bidang Pemasaran sedang melayani konsultasi bisnis pelaku usaha terkait masalah pemasaran produk

“Bagi pelaku UMKM yang ingin difasilitas dalam hal mendaftar HAKI terhadap produknya, maka silahkan berkunjung di Kantor UPTD PLUT Kendari, karena disana sudah ada para konsultan kami yang siap membantu. Mereka bertugas untuk memberikan bimbingan tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Kota Kendari,” pungkasnya.(ADV)

  • Bagikan