Kolaka, sibernas.id – Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sultra menggelar kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 kepada para pelaku usaha di Kabupaten Kolaka yang dipusatkan di pantai Mekongga Kabupaten Kolaka, dengan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di beberapa lokasi, Jumat, (15/3/2024).
Kampanye ini juga melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kab. Kolaka, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kabupaten Kolaka.
Tim sosialisasi menemui langsung para Pelaku Usaha UMKM dan menjelaskan kewajiban dan pentingnya pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal pada produk usahanya. Hal detail terkait teknis pendaftaran sertifikat produk halal, juga tak lupa dijelaskan masing-masing anggota tim. Bahkan BPJH Kemenag RI juga melayani pendaftaran sertifikat halal on the spot, di titik lokasi sosialisasi.
“Kegiatan ini guna mendukung kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh Kementerian Agama RI,” kata Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhamad Saleh.
“Kampanye ini juga sekaligus untuk mengedukasi kepada pelaku usaha, pihak-pihak terkait dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia.
Dia mengatakan WHO-2024 untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama terkait dengan produk-produk yang diperdagangkan harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
“Kami berkomitmen untuk melakukan akselerasi dan percepatan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini sebagai Program mandatory Kemenag,”ungkapnya.
Sebelumnya, dilakukan Rapat Koordinasi Percepatan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, bersama Kabag Kesra Setda Kolaka dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kolaka, Hj. Erna Kemalaraden, Ketua Tim Kerja Sistem Informasi BPJPH Pusat, Nurhanuddin dan Satgas BPJPH Sultra.