Sudah Empat Hari Dibuka, Belum Ada Parpol Daftarkan Calegnya di KPU Konsel

  • Bagikan
Asriani

Konsel, sibernas.id – Sejak dibukanya tahapan pengajuan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten 1 Mei 2023, hingga hari keempat (tanggal 4) belum terdapat partai politik mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel.

Hal itu dikatakan langsung Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Konsel, Asriani saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (4/5).

Ia mengatakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 dibuka sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

“Pelayanan pendaftaran tanggal 1-13 Mei dibuka Pukul 08.00 WITA sampai Pukul 16.00 WITA. Sedangkan di hari terakhir 14 Mei pendaftaran dibuka sejak Pukul 08.00 WITA sampai Pukul 23.00 WITA,”terangnya.

Meski belum terdapat partai yang melakukan pendaftaran caleg nya, ia mengatakan sudah empat partai politik yang terkonfirmasi menetapkan jadwal pendaftaran.

“Yakni Partai Nasdem yang sebelumnya 5 Mei 2023 akan mendaftar diundur di tanggal 10 Mei pagi hari. Partai Golkar 12 Mei dan Partai PAN. Dan Partai PDIP tanggal 13 Mei 2023 pekan depan,” sebutnya.

Dikatakannya, sesuai PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota sejauh ini tidak terdapat perpanjangan pendaftaran.

“Dari 18 parpol, jika sampai tanggal ditetapkannya tidak melakukan pendaftaran, maka dianggap tidak mengajukan bakal caleg,” terangnya.

Dirinya menilai kemungkinan proses pendaftaran bakal caleg oleh beberapa Parpol akan dilakukan diakhir-akhir pendaftaran.

  • Bagikan