Seorang IRT di KENDARI ditangkap Karena Miliki Sabu-sabu 2,26 Gram

  • Bagikan
IRT
Barang Bukti sabu-sabu seorang IRT di Kendari

Kendari, Sibernas.id – Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial H yang ditangkap di Jalan Nangka Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari pada Hari Sabtu, 1 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.

“Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 2 Sachet seberat 2,26 gram dan sejumlah barang bukti non Narkotika lainnya,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya, Minggu (2/5/2021)

Lanjut Dolfi, penangkapan perempuan kelahiran Kendari, 16 Juni 1989 yang berprofesi sebagai Ibu rumah tangga, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di daerah Kampung Salo.

“Dari hasil lidik, tim melakukan penangkapan pada pukul 19.00 WITA terhadap tersangka H dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan 2 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu didalam lemari beserta barang bukti lainnya,” bebernya.

Kata Dolfi, dari hasil interogasi, tersangka memperoleh Narkotika jenis Sabu-sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.
“Selanjutnya, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahub 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan