Kendari, Sibernas.id – Sekretariat DPRD Kota Kendari dalam hal ini Kepala Bagian Hukum H. Sugianto, Kepala Bagian Keuangan H. Abdul Jamil, Kepala Bagian Umum Daeng Pasorong, Kasubag Perundang-undangan Gunawan, dan Staf Khusus Ketua DPRD Kota Kendari Azis, menggelar rapat membahas rancangan tata tertib DPRD Kota Kendari, Selasa, (8/10/2024).
Pembahasan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib (Tatib) diawali dengan membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihasilkan dari analisa kesesuaian antara materi muatan dalam Tatib dengan aturan diatasnya baik UU Maupun PP dan Permendagri.
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan aktifitas terkait tugas, fungsi dan peran DPRD, penyusunan Rancangan Tata Tertib yang akan dibahas, berdasarkan pada Peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga tata tertib dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan.
Selanjutnya rancangan tata tertib DPRD Kota Kendari akan dibahas oleh pimpinan dan anggota DPRD melalui Panitia khusus (Pansus) Tata tertib yang akan dibentuk.
Berikut Dasar Pembentukan Tata tertib DPRD :
1. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 186);
3. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota
4. Dan Secara khusus, berpedoman pada PP 12 Tahun 2018.