Kendari, sibernas.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Asrun Lio bersama Bunda PAUD Provinsi Sultra, Dra. Waode Munanah, menghadiri acara Pengukuran Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Tujuh Kabupaten/Kota se-Sultra, bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Minggu, (25/2/2024).
Hadir dalam Pengukuhan tersebut, Direktorat PAUD Kemendikbud diwakili Kepala BPMP Provinsi Sultra, Kadis Dikbud Sultra, Kadis Dikbud Kota Kendari, Para Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota atau yang diwakili. Selain itu juga hadir organisasi wanita yaitu TP. PKK, DWP, IGTKI Provinsi Sultra, dan pejabat terkait.
Laporan Ketua Panitia oleh Sekretaris Pokja Bunda PAUD Provinsi Sultra Suhaeni mengatakan bahwa Bunda PAUD adalah jabatan yang melekat pada istri Kepala daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Desa dan Kelurahan.
Berdasarkan pedoman penyelenggaraan Bunda PAUD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa salah tugas bunda PAUD Provinsi adalah mengukuhkan bunda PAUD Kabupaten/Kota. Sehingga pada hari ini akan dikukuhkan bunda PAUD Kabupaten/Kota terdiri dari 7 Kabupaten/Kota yaitu: Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Bombana, Kolaka, Muna Barat, Konawe dan Buton Selatan.
Selesai prosesi pengukuhan akan dilaksanakan pembekalan, kepada bunda PAUD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari perwakilan Kemendikbud.
Kemudian, persiapan prosesi pengukuhan bunda PAUD Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara, berdasarkan pedoman, peran dan tugas Bunda PAUD yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tahun 2018, sehingga berdasarkan SK Bupati/Walikota, Kabupaten/Kota yang masing-masing dikukuhkan dan berdasarkan berita acara pengukuhan bunda PAUD, 7 (tujuh) Kabupaten/Kota antara lain:
1. Bunda PAUD Kota Kendari, Ny. Ira Wiriss Kusumadoty.
2. Bunda PAUD Kota Bau-Bau Ny. Reffianni Dwiatmo Rasman.
3. Bunda PAUD Kab. Kolaka Ny. Hj. Dety Erlinda Andi Makkawaru.
4. Bunda PAUD Kabupaten Konawe, Ny. Hj. Trinop Tijasari Harmin.
5. Bunda PAUD Kabupaten Bombana, Ny. Aeni Mutmainnah Edy Suharmanto.
6. Bunda PAUD Kabupaten Muna Barat, Ny. Wa Ode Muliati Husein Tali.
7. Bunda PAUD Kabupaten Buton Selatan, Ny. Yuniar Budiman.
Dalam sambutannya, Bunda PAUD Provinsi Sultra, Dra. Waode Munanah Asrun Lio, mengucapkan selamat kepada Bunda PAUD Kab/Kota yang baru saja dilantik yang memegang tugas dengan baik, sekarang sudah ada dipundak kita sebagai suatu komitmen untuk mewujudkan program-progran Bunda PAUD, sehingga menciptakan generasi emas kedepannya.
“Saya juga berpesan kepada ibu-ibu yang baru saja dilantik, untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik untuk generasi emas Indonesia khususnya untuk Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/Kota,”ujarnya.
Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan Desa yang merupakan pengerak utama dalam membina layanan pendidikan anak usia dini, semua ini adalah untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan PAUD yang berkualitas.
“Ada beberapa tambahan lain yang menjadi tugas dan fungsi bunda PAUD yaitu antara lain: pertama, menyukseskan penurunan angka stunting di wilayahnya dan kedua menyukseskan transisi PAUD sampai ke SD, serta pengenalan lingkungan sekolah atau SMP,”jelasnya.
Sementara itu, Direktorat PAUD Kemendikbud yang diwakili Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sultra, Rika Ernita Mekou mengatakan bahwa Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau bisa disingkat BPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi yang ada di setiap Provinsi.
Tugas dan fungsi BPMP, berdasarkan Kemendikbud nomor 11 tahun 2022 yaitu melakukan, melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan disatuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan anak usia dini dan pendidikan kemasyarakatan.
“Hal ini tentu, sejalan dengan tugas Bunda PAUD yaitu melakukan atau mengadvokasi pemerintah daerah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan PAUD yang berkualitas melalui Holistik Integratif (HI) karna sinergi dengan tugas, pokok dan fungsi kita sama, sehingga BPMP dan Bunda PAUD adalah mitra utama untuk peningkatan pelayanan PAUD yang berkualitas di seluruh plosok negeri,”terangnya.
“Dengan peran strategis ini kita harapkan, bahwa bisikan-bisikan dari Bunda PAUD bisa melahirkan kebijakan-kebijakan, pada peningkatan kualitas pendidikan PAUD di Provinsi Sultra,”harapnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UUD) No. 2 tahun 2018 bahwa urusan pendidikan, di setiap pemerintah daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi 15 indikator layanan dasar pendidikan di setiap Kab/Kota dan diseluruh Indonesia dari 15 indikator, ada 3 indikator diantaranya khusus membahas tentang PAUD yaitu: indikator pertama, jumlah anak usia 5-6 tahun yang bersekolah di jenjang PAUD, indikator kedua, jumlah PAUD yang minimal terakreditasi B dan indikator ketiga jumlah guru dan tenaga pendidikan PAUD minimal S1.
Dikesempatan itu, Pj. Gubernur diwakili Sekda Sultra Asrun Lio dalam arahannya mengatakan, bahwa komitmen pemerintah Provinsi Sultra, terhadap pendidikan khususnya PAUD, jadi arahannya beliau sudah dikemas dalam bentuk pantun, sehingga kita punyai pokja-pokja itu silakan dilanjutkan kembali, sehingga bagaimana bunda PAUD ini dapat dievaluasi dan monitoring terhadap seluruh kegiatan bunda PAUD di Kabupaten/Kota.
“Kita sudah menatah pendidikan secara berjenjang, masing-masing kita mulai dari tingkat dasar yaitu PAUD, TK, SD, SMP, SMA. Bagi Kabupaten/Kota yang belum mempunyai guru PAUD yang permanen, bisa diangkat guru PAUD oleh Surat Keputusan Bupati/Walikota,”pungkasnya.