Balikpapan, sibernas.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D yang juga sebagai Wakil Ketua I Forsesdasi nomor : 01/munas-forsesdasi/2023, serta didampingi Kepala Biro Orgnisasi Setda Provinsi Sultra, turut menghadiri Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu malam (11/12/2024).
Rapat Forsesdasi yang akan berlangsung hingga Jumat (13/12/2024) tersebut, dibuka oleh Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi dan dihadiri oleh para peserta Rakernas yang merupakan seluruh Sekda Provinsi, Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) masing-masing Provinsi dan Kepala Biro Organisasi Provinsi, dengan tema tema “Optimalisasi Penerapan Sistem Merit ASN dan Pemetaan Non-ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023”.
Dalam pembukaan tersebut, turut dihadiri Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur selaku Ketua Umum DPP FORSESDASI 2023-2026, termasuk para Sekretaris Daerah Provinsi selaku Pengurus dan Anggota Forsesdasi, para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota selaku Anggota Forsesdasi, Para Kepala Biro Organisasi Provinsi se-Indonesia, dan berbagai pihak terkait lainnya.
Mengawali sambutannya, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi mengatakan, Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dinamika pemerintahan yang ada.
“Forum ini menjadi wadah berhimpun para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk saling membantu, bersatupadu serta dapat berpartisipasi menyelenggarakan Pemerintahan Nasional dan Daerah,” katanya.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri melanjutkan, FORSESDASI juga menjadi wadah dalam rangka menyusun dan memberikan bahan pertimbangan kepada Pemerintah, terkait implementasi Peraturan Perundang-Undangan di daerah, melakukan koordinasi, sharing dan komparasi program peningkatan kesejahteraan rakyat, serta berusaha mewujudkan sumber daya aparatur yang professional dan berintegritas.
“Untuk itu, perkenankan saya menyampaikan salam sekaligus apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Umum DPP FORSESDASI Periode 2023-2026, beserta seluruh jajarannya yang telah dan sedang bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien,” katanya.
“Saya percaya, kerja keras dan dedikasi yang diberikan oleh FORSESDASI akan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menjadi motor penggerak guna mewujudkan pelayanan publik yang prima,” katanya lagi.
Dia juga mengungkapkan, pemilihan tema Rakernas Forsesdasi pada tahun ini yaitu “Optimalisasi Penerapan Sistem Merit ASN dan Pemetaan Non-ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023” menjadi penting dan strategis, karena menjadi cerminkan komitmen kuat untuk mendukung reformasi birokrasi yang berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyusun langkah-langkah strategis terkait pengelolaan tenaga kerja nonASN di lingkungan pemerintahan.
“Optimalisasi penerapan Sistem Merit tidak hanya bertujuan menciptakan tata kelola ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas, tetapi juga memastikan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam upaya menuju world class government, di mana organisasi pemerintah dituntut mampu bersaing di tingkat global, dengan menerapkan praktik-praktik terbaik dalam manajemen pemerintahan,” jelasnya.
Dalam konteks ini, masih Tohir, kebijakan manajemen talenta memegang peranan strategis, untuk memastikan ketersediaan SDM unggul yang memiliki kapasitas kepemimpinan, inovasi, dan daya adaptasi terhadap dinamika perubahan. Manajemen talenta yang terintegrasi dan berbasis merit, tidak hanya mendukung pengembangan kompetensi individu, tetapi juga memperkuat daya saing institusi secara keseluruhan.
“Dengan demikian, sistem merit dan manajemen talenta menjadi dua pilar yang saling melengkapi untuk mewujudkan birokrasi yang modern, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan global,” yakinya.
Disisi lain, sambungnya lagi, penataan Non-ASN juga merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bersama, dalam penataan manajemen sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
“Tenaga Non-ASN, meskipun secara status bukan sebagai ASN, namun mereka juga merupakan SDM yang bekerja di pemerintah daerah, tentunya ikut memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Tohir mengungkapkan, sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tenaga Non-ASN sering kali tidak memiliki status yang jelas, dan hak-haknya seringkali terabaikan.
Menurut dia, hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penataan Non-PNS, agar Non ASN dapat memiliki status yang jelas, hak yang terlindungi, serta kesempatan yang setara untuk berkarir dalam pemerintahan.
“Dalam hal ini, Kemendagri memiliki peran untuk memfasilitasi dan mengawasi penataan Non-ASN di seluruh instansi pemerintah daerah. Penataan tersebut meliputi pemberian status yang jelas, pemberian perlindungan hak-hak tenaga kerja, serta memastikan bahwa penggunaan tenaga Non-ASN tidak bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas organisasi,” paparnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Tohir menyampaikan bahwa sesuai dengan konsep Henry Mintzberg tentang Structure in Fives dalam Organization Design Structure, posisi Sekretaris Daerah atau fungsi kesekretariatan, berada dalam Middle Line yang menjadi jembatan antara Strategic Apex (Kepala Daerah) dengan Operating Core (Dinas/Badan) pada pemerintah daerah.
“Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat krusial dalam memastikan pelaksanaan sistem merit berada pada jalurnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran tersebut dapat dimaksimalkan melalui pola pembinaan karier ASN, melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi, sesuai dengan bidang pekerjaannya serta kesempatan untuk dapat mengembangkan karir pada unit kerja lain,” terangnya.
Dia menjelaskan, dengan pembinaan pola karier ini, dapat dipastikan bahwa ASN akan termotivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, memberikan sebuah guideline yang jelas bahwa pengembangan karier ASN harus berbasis pada kompetensi dan kinerja.
“Oleh karena itu, Sekretaris Daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pola karier ASN yang ada di pemerintah daerah terlaksana dengan baik dengan memberikan peluang yang setara pada setiap ASN, untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” ucapnya.
Menurutnya, Sekretaris Daerah sebagai middle line harus ikut memainkan peranannya dalam menjembatani kebijakan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik ASN maupun Non-ASN, melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan yang relevan.
Dia menekankan, program-program tersebut harus disesuaikan dengan tuntutan pekerjaan di era digital yang semakin berkembang pesat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses peningkatan kapasitas SDM ASN dan Non-ASN, agar mereka mampu mengatasi dinamika zaman yang Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA).
“Harapan kami, pemerintahan daerah melalui Sekretaris Daerah di seluruh Indonesia mampu mengawal implementasi sistem merit yang profesional, transparan, akuntabel dan berdampak pada kinerja birokrasi yang lebih transformatif, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selai itu, pembinaan karier ASN yang berbasis merit akan mampu ASN yang berkelas dunia melalui kualitas pelayanannya baik kepada internal maupun eksternal (masyarakat/publik),” harapnya.
Selaku pembina dan pengawas pemerintah daerah, dirinya berpesan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus berusaha memastikan bahwa penyelenggaraan sistem merit di tingkat daerah dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan asas dan prinsip merit yang konsisten. Oleh karena itu, melalui fungsi pembinaan pengawasan, terhadap pelaksanaan sistem merit menjadi salah satu tugas utama yang perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Selanjutnya, masih dia, Kemendagri juga bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem merit, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berkaitan dengan ASN mulai dari rekrutmen, pengangkatan, promosi, hingga rotasi dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan hasil penilaian yang objektif.
‘Kemudian, Kemendagri juga akan terus memberikan dukungan kepada pemerintahan daerah dalam menyusun kebijakan terkait dengan pengelolaan ASN agar sesuai dengan prinsip-prinsip sistem merit yang berlaku. Disisi lain, Kemendagri juga akan terus mendorong pemerintah daerah melalui pelaksanaan tugas di bawah Sekretaris Daerah agar segera melakukan penataan tenaga Non-ASN yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan melalui 7 jalur PPPK dan atau PNS,” papar dia.
Bagi Tohir, hal tersebut sangat penting karena dengan penataan yang baik, maka dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada tenaga Non-ASN, serta membuka kesempatan baru kepada mereka yang berkompeten untuk menjadi bagian dari ASN jika memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kita semua berharap, melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dengan peran strategis Sekretaris Daerah, sistem merit dan penataan tenaga kerja Non-ASN dapat diimplementasikan secara optimal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih solid, profesional, dan berorientasi pada hasil, sehingga mendukung percepatan reformasi birokrasi yang berkelanjutan,” harapnya lagi.
Sebelum mengakhiri sambutannya, dirinya mengucapkan selamat atas pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORESDASI) Tahun 2024.