Jakarta Sibernas.id – DPR RI
mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait 3 provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
“Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Kata ‘setuju’ pun menggema dalam rapat, menjawab pertanyaan dari Sufmi Dasco Ahmad.
RUU terkait pemekaran wilayah Papua ini menjadikan adanya tambahan 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.
Tiga provinsi baru tersebut tercatat pada data BPS, yakni dengan rincian:
– Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke
– Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire
– Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya
Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel
Kemudian.
Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
Sementara itu Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.