Kendari, Sibernas.id – Sidang praperadilan kasus izin pertambangan PT Toshida Indonesia, menghadirkan dua orang saksi ahli yang dilakukan oleh Ketua tim kuasa hukum Eks Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggatra (Sultra) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Jumat sore (16/7).
Kedua saksi ahli adalah Prof. Dr. Abrar Saleh, SH, MH (Ahli Hukum Pertambangan) dan Prof. Dr. Said Karim, SH. MH, MSi (Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pudana dan Hukum Tindak Pidana Korupsi), kedua ahli itu adalah Guru besar dari Universitas hasanuddin (UNHAS) Makassar.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp226 miliar, pada Kamis (17/6).
Namun pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Jumat sore (16/7), saksi ahli, Said Karim menerangkan bahwa Kejati Sultra tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan yang berkaitan dengan perhitungan nominal kerugian negara.
Said Karim mengatakan, jika merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), mengisyaratkan secara tegas bahwa lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tapi jika anda bertanya apakah ada kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, maka dalam prakteknya, ada juga kerugian negara yang dihitung oleh BPKP,” kata Said Karim menuturkan dalam sidang praperadilan, di ruang Kartika PN Kendari.
Menurut dia, apabila terdapat kasus dalam bidang pertambangan, maka menurut Undang-Undang (UU) Pertambangan, yang berhak melakukan penyidikan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari bidang pertambangan.
“Tetapi yang tidak diperkenankan itu adalah penyidik melakukan perhitungan sendiri mengenai kerugian negara,” tambahnya.
Apabila penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik yang tidak berwenang dengan dasar hukum yang jelas kata dia, maka penetapan tersangka yang disandangkan adalah tidak sah atau cacat yuridis dan batal Demi Hukum
“Namun kewenangan putusan tersebut merupakan hak dari yang mulia pimpinan sidang, ” pungkas Said.
Sedangkan saksi ahli yang juga merupakan ahli hukum pertambangan, Abrar Saleh menambahkan, penertipan hukum dalam sektor kehutanan pada perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan, akan dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penetapan tersangka dengan dalih tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Kabid ESDM Sultra adalah tidak berdasar atas ketentuan hukum yang berlaku dan itu terkesan dipaksakan,” katanya.
Abrar Saleh mengatakan, penyidik Kejati Sultra sangat tidak logis jika tunggakan PNBP PT. Toshida Indonesia sejak tahun 2010, dialihkan menjadi tanggung jawab Kabid Minerba ESDM Sultra yang hanya memiliki tupoksi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dibidang pertambangan.
Prof Abrar berpesan dengan menyinggung adagium hukum yang sangat dikenal kalangan hukum bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
“Saya berpesan, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Adagium ini penting bagi mereka yang mengadili dan memutus suatu perkara, seperti perkara sdr Yusmin,” pungkasnya.