Buton Tengah, sibernas.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H.,M.H berhasil mengamankan Seorang Lelaki Berinisial SI (34 Tahun) yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit Laptop Merek Acer yang terjadi di Sebuah Kios Desa Kolowa Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah
SI (34 Tahun) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan dirumah kerabatnya yang berada di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, Rabu (19/2/2024) sekitar pukul 11.30 wita
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K Mengatakan “Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil meringkus seorang lelaki berinisial SI (34 Tahun) yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah kios yang berada di Desa Kolowa Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah”
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/2/2024) saat korban SS (31 Tahun) pemilik kios sedang berada bersama Istri dan anak-anaknya mendengar sebuah motor yang berhenti tepat didepan kiosnya dan korban melihat seorang yang tidak dikenali menggunakan jaket sweater berwarna hitam keluar dari kiosnya”
“Korban SS (31) tidak lagi melihat laptopnya yang berada diatas etalase langsung mencoba mengejar pria yang mengenakan jaket sweater berwarna hitam tersebut namun tidak ketemu kemudian korban SS (31) mengecek Rekaman CCTV yang berada di kios tersebut”
“Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Korban SS (31) lalu datang ke Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut dan dengan berbekal Laporan serta Bukti Rekaman CCTV tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah kemudian melaksanakan penyelidikan”
Lebih Lanjut Kapolres Menjelaskan “Setelah melaksanakan penyelidikan Tim Resmob Polres Buton Tengah kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku SI (34) tanpa perlawanan dirumah kerabatnya dan berdasarkan interogasi awal terduga pelaku SI (34) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah laptop merek Acer disebuah Kios yang berada di Desa Kolowa”
“Dan dari hasil interogasi juga terduga pelaku SI (34) juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah 1 kali melakukan tindak pidana penganiayaan di Kota Baubau dan 1 kali tindak pidana Perampokan di Kota Kendari dan telah selesai melaksanakan masa hukumannya”
“Pelaku SI (34) Kemudian digelandang ke Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut berserta barang bukti 1 (satu) unit Laptop merek Acer dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 Tahun Penjara” Tutupnya.