Konsel, sibernas.id – Personel Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Andoolo Barat Bripka Munir melakukan penyelesaian masalah terhadap tiga warga yang ada di Desa Papawu Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Ketiga warga yang berselisih gara-gara lahan itu atas nama Listina (terlapor), Jumardin (pelapor) dan Dodi (pelapor).
Bribka Munir mengatakan, tanggal 15 Desember 2022 malam, dia bersama Bhabinkamtibmas Polsek Andoolo Briptu Abdul Ivan mempertemukan ketiga warganya yang berselisih di rumah Kepala Desa Papawu Ariyanto yang disaksikan oleh Tokoh Adat Desa Papawu dan Kepala Dusun II Desa Papawu.
“Permasalahan itu, Ibu Listina (terlapor) melakukan penyerobotan lahan milik Bapak Jumardi (korban) dan melakukan penganiayaan terhadap Jumardi (korban), serta pengerusakan tanaman jati milik Bapak Dodi (pelapor) yang juga di sebabkan oleh ternak sapi milik Ibu Listina (terlapor),”jelasnya.
Dalam pertemuan itu, tambah dia, mereka (pelapor dan terlapor) sepakat untuk berdamai yang dilakukan secara hukum adat (secara kekeluargaan).
“Dari hasil kesepakatan damai itu
Ibu Listina (terlapor) menyelesaikan adat
kepada korban Jumardin berupa, 1 pis kain kaci dan uang pengobatan kepada korban Rp150 ribu dan kiniku sara di uangkan sebesar Rp250 ribu,”ungkapnya.
Sedangkan kepada korban Doni penyelesaian adatnya yaitu uang tunai sebesar Rp300 ribu sebagai ganti rugi kerusakan tanaman jati putih yang disebabkan oleh sapi peliharaannya.
Setelah kegiatan tersebut, ia memberikan imbauan kepada Ibu Listina (terlapor) untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya
Ia juga mengimbau kepada Bapak Jumardin (pelapor) dan Bapak Doni (pelapor) agar tidak menyimpan dendam atas peristiwa ini karena Ibu Listina (terlapor) sudah mengakui kesalahannya.