PN Kendari Putuskan Mantan Kadis DKP Buteng Bebas dari Kasus Pabrik Rumput Laut

  • Bagikan
Rahmat Karno SH MH

Kendari, Sibernas.id – Hakim Pengadilan Negeri Kendaeri memutuskan bahwa Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Wa Ode Nurjanna dinyatakan tidak bersalah terhadap dugaan proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tahun 2017.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Ahmad Yani memutuskan bahwa Wa Ode Nurjanna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atau menyatakan bahwa Wa Ode Nurjanna bebas dari tuntutan korupsi proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tahun 2017.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertera dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana. Mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yani, Senin (26/12/2022).

Rahmat Karno SH MH sekalu Kuasa Hukum Wa Ode Nurjanna, mengucapkan terima kasih dan rasa syukurnya karena kliennya dinyatakan tidak bersalah.

“Terima kasih dan rasa syukur bahwa pada hari ini perkara tindak pidana korupsi nomor 23 di Pengadilan Negeri Kendari atas nama Wa Ode Nurjannah telah diputus bebas demi hukum,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim memutuskan tidak bersalah kepada kliennya karena sejak dikucurkannya proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut menggunakan dana yang bersumber dari tugas pembantuan APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2016 dan 2017 tersebut, Wa Ode Nurjannah sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Buteng pada tahun 2017.

“Salah satu pertimbangan Hakim karena klien saya ini (Wa Ode Nurjanna) sudah pindah dalam terjadinya tindak pidana itu,” jelas Rahmat Karno.

Rahmat Karno meminta penyidik untuk lebih menggali tindak pidana korupsi tersebut karena diduga ada beberapa nama yang ikut menerima uang kegiatan dengan berbagai nominal.

“Silahkan penyidik atau JPU menggali tindak pidana korupsi ini karena masih ada yang menikmati dan bebas, jangan berhenti disini, terutama terkait pemalsuan dokumen atau pemalsuan tandatangan terhadap klien saya dalam kasus korupsi proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tahun 2017 tersebut” katanya.

Rahmat Karno mengaku, dirinya sangat mendukung terhadap pencegahan korupsi di republik ini tetapi penyidik harus jeli dalam menetapkan seseorang jadi tersangka berdasarkan bukti sebagaimana pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Kita semua mendukung pencegahan koruosi, tetapi jangan sampai kita menghukum orang yang tidak bersalah sebagaimana adagium dalam ilmu hukum menyatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah dari pada menghukum satu orang tidak bersalah,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat 4 orang yang ditetapkan terdakwa, dengan dugaan kerugian negara Rp1.292.343.880 ini diantaranya Wa Ode Nurjanna namun sudah dinyatakan tidak bersalah.

Tiga terdakwa lainnya yakni Sahid yang merupakan mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng, juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Amiluddin merupakan kontraktor dan Ahmad Setyawan merupakan kontraktor sudah dibonis bersalah.

  • Bagikan