Kendari, Sibernas.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menghadiri Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Kendari Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung di Lapangan Benu-benua Kendari, Selasa (24/9/2024).
Deklarasi kampanye damai tersebut diikuti 5 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kendari.
Acara diawali dengan pengucapan deklarasi kampanye damai yang dilakukan lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dipandu ketua KPU Kota Kendari. Deklarasi kampanye damai ini kemudian ditandatangani lima pasangan calon, KPU, Bawaslu, Pj Wali Kota Kendari dan Kapolresta Kendari.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup, mengungkapkan, deklarasi ini sebagai langkah awal untuk menciptakan suasana yang kondusif selama proses Pilkada berlangsung. Dia juga menekankan pentingnya acara deklarasi ini sebagai langkah awal untuk menciptakan suasana yang kondusif selama proses Pilkada berlangsung.
“Keberhasilan Pilkada ini sangat bergantung bagaimana kita menciptakan pemilu yang damai, aman dan nyaman dan deklarasi tadi kita tidak hanya sekedar menandatangani kesepakatan bersama tetapi bagaimana kita berkomitmen untuk menciptakan pemilu kada Kota Kendari yang damai, aman jujur dan adil serta berintegritas. Kita tidak ingin Pemilu Kada nanti dirusak oleh hal-hal yang tidak penting,”ujarnya.
Dengan adanya deklarasi ini, lanjutnya, masyarakat ataupun pendukung paslon diimbau untuk tetap menjaga netralitas dan berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Kota Kendari tahun 2024.
“Penyelenggaraan Pilkada Kota Kendari tahun ini diharapkan tidak hanya menghasilkan pemimpin yang berkualitas, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga persatuan dan kedamaian selama proses pemilihan berlangsung,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Jumwal Saleh, dalam deklarasi damai ini, secara resmi mengumumkan jadwal kampanye bagi seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
Masa kampanye Pilkada dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024, memberikan waktu hampir dua bulan bagi para paslon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
“Kita boleh berbeda, kita boleh berkompetisi, tetapi kita adalah satu keluarga,yaitu keluarga atau warga Kota Kendari. Acara ini merupakan acara bagaimana kita menyampaikan pesan kebaikan dalam melaksanakan kampanye,”jelasnya.
Langkah mendesak yang harus dilaporkan paslon lanjutnya, yakni, tim kampanye paslon wali kota dan wakil wali kota, termasuk akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye.
Dikesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, memberikan peringatan kepada seluruh pasangan calon (paslon) mengenai pentingnya mematuhi aturan zona kampanye yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa, ketertiban dalam pelaksanaan kampanye menjadi salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang aman, damai, dan berintegritas. Menurutnya, pengaturan zona kampanye bertujuan untuk memastikan tidak adanya benturan antarpendukung paslon yang dapat memicu gesekan di lapangan.
“Kami berharap bahwa zona kampanye yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kota Kendari, karena kalau kemudian dihari itu kita melakukan pertemuan terbatas dan jenis kampanye lainnya di luar dari zona yang ditetapkan oleh KPU masuk kategori kampanye di luar jadwal dan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan,”jelasnya.