Persoalan Tanah di Kelurahan Mokoau, Komisi I DPRD Kota Kendari Bakal Lakukan Identifikasi Lapangan

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Terkait persoalan tanah di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi I DPRD Kota Kendari akan melakukan identifikasi di lapangan. Hal itu diputuskan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (10/2/2025).

Dikesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari  Zulham Damu mengungkapkan, persoalan tanah di wilayah tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses identifikasi lapang.

“Persoalan tanah di Kelurahan Mokoau sudah clear dan akan dilakukan identifikasi lapang. Karena, selama ini ada salah satu pihak yang mengklaim lahan, tetapi kita anggap itu tidak ada masalah, karena hak orang. nantinya akan dibuktikan dalam identifikasi lapang,” ujarnya, saat diwawancarai media ini, Senin (10/2/2025).

Kata dia, identifikasi lapang akan melibatkan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, pemerintah kelurahan dan kecamatan, serta pemilik lahan yang berbatasan langsung.

“Nanti kita akan turun dengan teman-teman BPN, pemerintah lurah dan camat, nanti dihadirkan juga pihak-pihak yang punya batasan tentang lahan itu,”katanya.

Dia menekankan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat di Kelurahan Mokoau.

“Kita hanya menindaklanjuti aduan masyarakat, dan kita melihat kondisi hukumnya, tadi kita menindaklanjuti dalam bentuk pemanggilan BPN Kendari dengan pihak terkait,”pungkasnya.

Diketahui, RDP ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abd Arman dan diikuti oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari yaitu Saharuddin, Nasaruddin Saud, Jumran, dan Gilang Satya Witama.

RDP ini juga dihadiri Camat Kambu Abdul Salam, Lurah Mokoau Aswan, BPN ATR Kota Kendari, keluarga Dedi Sabara dan AJP And Partner selaku Kuasa Hukum.

 

  • Bagikan