Penerima STB Gratis dari Kominfo Harus Terdaftar di P3KE

  • Bagikan
Hidayatullah.

Konawe Selatan, sibernas.id – Dalam mendukung program Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) tengah berupaya untuk mengganti siaran Televisi (TV) Analog ke TV digital dengan menggelar sosialisasi secara virtual beberapa bulan lalu.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Konsel Hidayatullah mengungkapkan, pada sosialisasi awal pendataan harus berdasarkan Data Terpadu Kesajahteraan Sosial (DTKS).

“Namun, setelah berjalan dan kita telah data secara online, ternyata ada perubahan, penerima Set Top Box (STB) harus berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Hal ini mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Bupati Konsel, Selasa, (1/11).

Sementara itu, kata dia, untuk data DTKS yang sudah terkumpul dari berbagai kecamatan pihaknya akan membuat surat ke desa desa untuk merubah pendataan ke P3KE.

“STB yang diberikan secara gratis ini merupakan bantuan dari stasiun TV Nasional. Jadi, Bukan bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN),”jelasnya.

Dan Kemendagri meminta, tambah dia, masyarakat yang di data harus memiliki Tv dan dapat terjangkau jaringan.

“Dinas Kominfo Konsel mencoba akan mendata ulang dan akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konsel dan ini bukan kesengajaan melainkan ketidaksingkronan di awal,”terangnya

  • Bagikan