Kendari, sibernas.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hak pakai pemerintah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang diterima langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/9/2023).
Dalam sambutannya Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto meminta Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Sultra untuk melanjutkan pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat khususnya nelayan pesisir Wakatobi.
Ia mengingatkan bahwa Sultra memiliki sekira 1.9 juta bidang yang mesti disertifikatkan, sementara itu bidang yang telah disertifikatkan sebanyak 1.3 juta bidang.
Sementara untuk sisanya tengah melalui berbagai upaya, diantaranya adalah pembebasan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan atau BPHTB.
“Ini adalah suatu terobosan, sehingga tujuan desa lengkap kecamatan lengkap di Provinsi Sulawesi Tenggara ini tahun 2024 akhirnya paling tidak sudah 90 persen selesai,” ujarnya.
Dia berharap dengan pemberian sertifikat tanah, masyarakat kecil dapat tersenyum karena adanya kehadiran negara.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Provinsi Sultra Asep Heri mengatakan, sertifikat yang diserahkan pada acara yang dihadiri oleh Kepala Daerah se-Sultra ini berjumlah 260 sertifikat.
“Sertifikat yang akan diserahkan sebanyak 260 sertifikat terdiri dari 17 hak milik, sertifikat wakaf, sertifikat hak pakai atas nama pemprov, sertifikat kabupaten/kota sebanyak 123 sertifikat, hak pakai pemerintah desa 47 dan sertifikat BUMN sebanyak 54 sertifikat,” jelasnya.
Selain penyerahan sertifikat, dilakukan pula penandatangan perjanjian kerja sama untuk mempercepat program strategis nasional dan daerah di bidang pertanahan yang ada di Sultra.